MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil membekuk seorang pengedar sabu jaringan antar kabupaten, MJS (39), di Jalan Lintas Servo KM 104, Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (02/12/2025) pukul 14.15 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 24,35 gram.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku yang merupakan warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan berstatus sebagai pengedar. Saat diamankan, pelaku sedang berada di samping mobil Toyota Rush warna hitam.
Petugas menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk plastik klip, kotak rokok, gelas plastik, hingga dua bantal leher mobil merk SPARCO. Selain sabu, turut diamankan uang tunai Rp300.000, satu unit HP OPPO A18, serta STNK mobil atas nama pelaku.
“Semua barang bukti yang kami amankan sudah kami lakukan penyitaan sesuai prosedur, dan saat ini sedang kami proses termasuk pemeriksaan ke Bidlabfor Polda Sumsel,” terang Kasat Narkoba.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman untuk masa depan bangsa. (DW)









