Perjuangan LBH Mahatidana Berbuah Manis, Sairan Bin Samarudin Dinyatakan Bebas dari Segala Dakwaan

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Kabar menggembirakan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Prabumulih.

Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dengan nomor register 45/Pid.B/2026/PN Pbm, Sairan Bin Samarudin, akhirnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

banner 336x280

Putusan tersebut dibacakan secara terbuka pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Prabumulih, pukul 14.08 WIB.

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim yang telah dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sugiri Weryandono, S.H., M.Hum. serta beranggotakan R. Androu Mahavira R.S.P., S.H. dan Melina Safitri, S.H., memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa Sairan Bin Samarudin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Penuntut Umum;
3. Memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan seketika;
4. Memulihkan hak‑hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
5. Menetapkan barang bukti berupa berkas rekening koran tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Kemenangan ini tidak lepas dari dedikasi dan perjuangan keras tim pembela hukum dari LBH Mahatidana Muara Enim, yang dipimpin oleh Hisuliadi, S.H., M.H., didampingi Tugan Siahaan, S.H., M.H., CMC, dan Sopian Saury, S.H. Mereka bekerja keras membuktikan kebenaran dan memastikan kliennya mendapatkan hak pembelaan yang setara.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Sairan, Hisuliadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya kepada Pengadilan Negeri Prabumulih.

“Kami menghargai ketegasan dan keberpihakan keadilan yang ditunjukkan oleh majelis hakim. Putusan ini membuktikan bahwa hukum tetap tegak berdiri di atas kebenaran, dan kami bangga perjuangan kami bersama rekan‑rekan pengacara telah membuahkan hasil yang adil bagi klien kami,” ungkapnya.

Kehadiran putusan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak, dan keadilan akan selalu berpihak pada kebenaran.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.