Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan wajib dihormati dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis.
Menurut Budi Rizkiyanto, konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara memberikan jaminan terhadap kebebasan warga negara untuk menyampaikan pikiran, kritik, saran, serta aspirasi secara damai dan bertanggung jawab. Jaminan tersebut tercermin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menegaskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta diperkuat dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Sebagai negara hukum yang berdasarkan konstitusi, setiap hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 harus dihormati dan dilindungi. Kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah pemberian kekuasaan, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara,” ujar Budi Rizkiyanto.
Lebih lanjut, Budi Rizkiyanto menjelaskan bahwa pelaksanaan hak konstitusional tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, unjuk rasa, rapat umum, pawai, maupun mimbar bebas dengan tetap memperhatikan ketertiban umum, moralitas, persatuan bangsa, serta hak dan kebebasan orang lain.
Budi Rizkiyanto menilai bahwa penyampaian kritik terhadap kebijakan publik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, maupun penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghormati hak tersebut sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Demokrasi tidak akan berkembang tanpa adanya ruang kebebasan bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Budi Rizkiyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Rizkiyanto juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga semangat demokrasi konstitusional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan dialog dan penyampaian aspirasi secara damai.
“Konstitusi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Oleh sebab itu, hak menyampaikan pendapat di muka umum harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara berhak menyuarakan aspirasi demi kepentingan bangsa, negara, dan tegaknya keadilan,” tutup Budi Rizkiyanto.
Budi Rizkiyanto
Aktivis Kontrol Sosial dan Pemerhati Demokrasi Konstitusional








