MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Jajaran Polsek Rambang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau yang dikenal dengan Giat 21, bertujuan mencegah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat), pencurian dengan senjata tajam (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta berbagai gangguan keamanan lainnya di wilayah hukum setempat.
Kegiatan berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, dan selanjutnya dilanjutkan dengan patroli menyasar titik‑titik rawan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Piket SPKT Regu C Aipda Riduan dengan kekuatan personel sebanyak lima orang. Pelaksanaan didasari pada Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel, Perkap Nomor 1 Tahun 2019, serta Surat Perintah Kapolres Muara Enim Nomor Sprin/652/VII/OPS.13./2026. Sasaran utama meliputi pencegahan penyakit masyarakat, penyalahgunaan senjata api/tajam, premanisme, narkotika, perjudian, peredaran minuman keras, hingga pemantauan tempat hiburan dan kepatuhan berlalu lintas.
Selama kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan, dan barang bawaan. Hingga kegiatan berakhir sekira pukul 21.45 WIB, tidak ditemukan barang berbahaya maupun bukti pelanggaran.
Petugas juga turut menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga yang masih beraktivitas di luar rumah guna meningkatkan kewaspadaan bersama. Situasi di wilayah hukum Polsek Rambang saat ini terpantau aman dan terkendali.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H mengatakan bahwa Kegiatan malam ini adalah wujud nyata kehadiran kepolisian untuk memberikan rasa aman dan mencegah kejahatan sejak dini.
Kami pastikan setiap sudut wilayah terpantau dengan baik agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi,” ucap Kapolsek IPTU Zulkarnain.
Kapolsek menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara rutin maupun mendadak. Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk gangguan yang meresahkan masyarakat, baik itu kejahatan jalanan maupun perbuatan yang melanggar aturan hukum lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar. Segera hubungi pihak kepolisian jika melihat hal yang mencurigakan, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Rambang senantiasa terjaga dengan baik,” tutupnya.








