PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Dewan Pimpinan Daerah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap persoalan tata kelola keuangan yang berdampak langsung pada tertundanya pemenuhan hak tenaga kesehatan dan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih. Sabtu (01/08/2026).
Berdasarkan Surat Jawaban Penanganan Perkara dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang diterima, tercatat utang belanja RSUD Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp30.118.038.941,83, yang mencakup kewajiban pengadaan obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP), hingga operasional laboratorium.
Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya mengganggu operasional pelayanan, melainkan juga menimpa hak para pegawai, di antaranya.
1. Belum cairnya Jasa Pelayanan (Jaspel) Jaminan Kota (Jamkot) bagi tenaga kesehatan, yang dinilai masih tertunda menunggu kelengkapan dokumen rincian jasa;
2. Tertahannya Tunjangan Fungsional PNS RSUD, yang disebut terkendala kekurangan pagu anggaran dan direncanakan baru akan dibayarkan pasca pergeseran anggaran.
Perwakilan Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, Suandi, menegaskan alasan masa lalu bukan alasan utama:
“Persoalan ini tak cukup dijawab sekadar sebagai warisan masa lalu.
Yang dibutuhkan adalah kepastian penyelesaian, transparansi, serta penelusuran akar masalah agar tidak terus berulang dan merugikan hak pegawai serta masyarakat,” tegas Suandi.
WRC PAN-RI meminta seluruh pihak berwenang mulai dari pengelola, pengawas, hingga perencana anggaran memberikan penjelasan terbuka sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah, hal itu wajib diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai wujud kontrol sosial masyarakat demi mewujudkan tata kelola yang bersih, akuntabel, serta menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan dan mutu pelayanan publik yang optimal.








