MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H. memberikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun semak belukar. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi meluas saat musim kemarau.
Dalam pernyataannya, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H menegaskan bahwa Karhutla bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian besar bagi bersama. Kabut asap yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas sehari‑hari.
“Karhutla merusak alam, mengganggu kesehatan, dan merugikan kita semua. Mari bersama‑sama menjaga lingkungan demi masa depan generasi kita,” ujar Kapolsek IPTU Zulkarnain.
Ia mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membakar lahan sebagai cara membuka atau membersihkan kebun. Menurutnya, api yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas mengingat kondisi lahan yang kering belakangan ini.
Selain dampak lingkungan, Kapolsek juga mengingatkan konsekuensi hukum yang mengancam pelaku pembakaran lahan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Kapolsek berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, agama, hingga warga umum, turut serta mengawasi lingkungan masing‑masing. Jika menemukan tanda‑tanda kebakaran atau asap mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secepat mungkin.
“Mari cegah Karhutla sejak dini. Jaga kelestarian alam dan kesehatan keluarga kita dengan tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkasnya.









