PRABUMULIH, Tipikorinbestigasi.id – Publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara brutal merobek topeng pencitraan birokrasi Pemerintah Kota Prabumulih. Audit negara ini telanjang membongkar carut-marut manajemen anggaran serta busuknya tata kelola keuangan yang selama ini ditutupi rapat-rapat.
Di balik seremoni opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kerap dieksploitasi penguasa lokal untuk membangun ilusi keberhasilan, audit BPK justru menelanjangi tumpukan pelanggaran sistemik yang terang-terangan merampas hak-hak dasar masyarakat demi kepentingan segelintir elite.
Menanggapi skandal pengelolaan keuangan daerah yang dijalankan secara ugal-ugalan dan nir-integritas ini, Ketua Watch Relation of Corruption PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, melontarkan kecaman keras tanpa kompromi. Ia mendesak aparat penegak hukum segera memproses temuan audit ini secara pidana, bukan sekadar membiarkannya menjadi tumpukan arsip mati tanpa sanksi bagi para pejabat yang bermental perampok uang rakyat.
Senada dengan sikap tersebut, Korwil WRC Sumsel, H. Zainal Arifin Hulap, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal tuntas temuan audit negara ini hingga menjebloskan para pelakunya ke meja hijau. Menurutnya, deretan penyimpangan dalam LHP BPK adalah bukti sahih rusaknya mentalitas birokrat daerah yang memperlakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selayaknya jarahan pribadi.
“Pembiaran atas temuan ini sama saja dengan merestui kejahatan terstruktur terhadap keuangan negara. Aparat penegak hukum wajib segera melakukan jemput bola penyelidikan, bukan menunggu laporan masyarakat,” tegas Zainal dengan nada geram.
Anatomi Kebusukan: Ketika APBD Dijadikan Ladang Jarahan Elite
Berdasarkan lembar demi lembar dokumen resmi LHP BPK, deretan pelanggaran hukum, pengabaian aturan, dan aroma kejahatan birokrasi terpampang sangat telanjang tanpa bisa dibantah:
Belanja Pegawai Menabrak Konstitusi: Porsi belanja pegawai Pemkot Prabumulih meroket liar di luar komponen tunjangan guru akibat nafsu rekrutmen pegawai tanpa kalkulasi fiskal yang rasional. Angka ini secara terang-terangan menginjak-injak batas maksimal mandatory spending, membuktikan eksekutif sengaja merampas alokasi pembangunan infrastruktur demi memuaskan birahi kekuasaan birokrasi.
Rekayasa Anggaran Fisik: Lemahnya kapabilitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah terbukti dari rekayasa salah klasifikasi pos Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim senilai fantastis. Angka ini diduga kuat sengaja disamarkan untuk mengaburkan asal-usul pos yang semestinya dialokasikan pada Belanja Barang Jasa atau Hibah.
Proyek Fisik Asal Jadi dan Konkalikong Kontraktor: Temuan BPK pada proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi serta Gedung dan Bangunan di beberapa satuan kerja mencatatkan kekurangan volume serta ketidaksesuaian kontrak. Ini mengungkap praktik kotor persekongkolan jahat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan kontraktor hitam yang mengeruk untung di atas penderitaan rakyat.
Kebocoran Tunjangan dan Perjalanan Dinas Fiktif: Aliran pengembalian dari kelebihan pembayaran tunjangan jabatan, tambahan penghasilan pegawai, honorarium, hingga perjalanan dinas fiktif membuktikan sistem pengawasan internal Pemkot Prabumulih telah busuk dan sengaja dipelihara sebagai ladang basah perampokan uang rakyat.
Gagal Total Hadapi Standar Akuntansi: Ketidaksiapan total Pemkot Prabumulih menyongsong standar akuntansi baru tentang Pendapatan Nonpertukaran dan Pengaturan Bersama membuktikan birokrasi ini dikelola oleh orang-orang nir-kompetensi yang hanya pintar bersilat lidah di balik meja kekuasaan.
Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi Pemerintah Kota Prabumulih Sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap Undang-Undang tentang Pers serta penerapan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang penuh bagi pihak Pemerintah Kota Prabumulih untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan resmi terkait seluruh temuan LHP BPK di atas.








