MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Unit Reskrim Polsek Rambang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (50), warga Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah Samsul Huda (55), warga Dusun IV, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang.
Saat kejadian, korban diketahui meninggalkan rumah sekitar pukul 10.00 WIB untuk berkunjung ke rumah keluarganya di Kota Prabumulih. Ketika kembali sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan bagian kunci telah mengalami kerusakan.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati kondisi sejumlah barang di dalam rumah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang yakni satu pucuk senapan angin merek Canon, satu unit handphone Nokia Type 100 warna biru, serta satu unit senter kepala merek Sunpro warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada tetangganya dan memperoleh informasi bahwa terdapat seseorang yang terlihat berada di sekitar rumahnya pada sore hari. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melapor ke Polsek Rambang untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rambang memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.15 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di rumah anaknya di Unit VII, Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Zamri Ismadi Nur bersama Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan Kepala Desa Karya Mulia sebelum melakukan tindakan kepolisian. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah anaknya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rambang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Desa Sumber Rahayu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Canon, satu unit handphone Nokia Type 100 warna biru, dan satu unit senter kepala merek Sunpro warna hitam.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Rambang.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambang. Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2026,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari proses penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Kapolsek menegaskan, Polsek Rambang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











