MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah antara M. Suhaimi selaku Penggugat melawan PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) dan pihak lainnya digelar di lokasi objek sengketa, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026).
Pemeriksaan Setempat tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN.Mre yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
PS dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, dengan Ketua Majelis Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, S.H., didampingi hakim anggota Dr. Rangga Lukita Desnata dan Shunita Laxmi Dewi, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Tergugat, hadir perwakilan PT BSM selaku Tergugat I dan Imam Mahdi selaku Tergugat II.
Adapun Tergugat III Modestom, Tergugat IV Irhanuddin, Tergugat V Cekmad alias Harpian Hadi, serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut.
Dalam Pemeriksaan Setempat, M. Suhaimi melalui kuasa hukumnya menunjukkan secara langsung kepada Majelis Hakim mengenai letak serta batas-batas tanah yang menurut pihak Penggugat merupakan objek sengketa.
Tanah tersebut diklaim Penggugat berdasarkan dokumen jual beli yang dimilikinya dengan luas sekitar 11.236 meter persegi.
Majelis Hakim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik di lapangan guna mencocokkan dalil para pihak mengenai identitas, letak, luas dan batas objek sengketa dengan kondisi sebenarnya.
Menurut pihak Penggugat, kondisi fisik tanah saat ini telah mengalami perubahan. Areal yang sebelumnya diklaim sebagai kebun karet disebut telah menjadi bagian dari kawasan yang dikuasai dan digunakan oleh PT BSM.
Hal yang menjadi perhatian pihak Penggugat dalam Pemeriksaan Setempat tersebut adalah ketika pihak PT BSM dan Tergugat II menunjukkan lokasi tanah yang berkaitan dengan objek perkara.
Menurut kuasa hukum Penggugat, lokasi yang ditunjukkan pihak PT BSM dan Imam Mahdi tersebut berada pada bidang yang sama dengan lokasi yang sebelumnya ditunjukkan oleh pihak Penggugat kepada Majelis Hakim.
Pihak Penggugat menilai hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, mengingat sebelumnya terdapat perbedaan pendapat mengenai identitas maupun letak objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Selain mencocokkan letak dan batas tanah, dalam pemeriksaan lapangan juga muncul keterangan mengenai kondisi objek sebelum adanya pembangunan fasilitas PT BSM, termasuk mengenai keberadaan tanaman karet di lokasi tersebut.
Tergugat II, Imam Mahdi, melalui kuasa hukumnya yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat turut memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi tanah yang menjadi objek perkara.
Seluruh keterangan dan fakta yang ditemukan di lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses pembuktian dan akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.
Kuasa hukum M. Suhaimi, Siswanto, S.E., S.H., M.H., mengatakan Pemeriksaan Setempat memiliki arti penting karena memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi fisik serta lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat berjalan lancar. Bagi kami, yang paling penting adalah objek tanah dapat ditunjukkan secara langsung, termasuk letak dan batas-batasnya, sehingga dapat dicocokkan dengan surat-surat yang telah kami ajukan sebagai alat bukti,” ujar Siswanto.
Menurutnya, kondisi lapangan juga menjadi salah satu hal yang dapat membantu menguji dalil masing-masing pihak, khususnya terkait apakah bidang tanah yang saat ini berada dalam areal PT BSM merupakan bidang tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh M. Suhaimi.
“Dalam PS, pihak Penggugat menunjukkan objek yang kami dalilkan. Pihak PT BSM juga menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan objek yang dikuasainya.
Menurut kami, fakta bahwa lokasi yang ditunjukkan tersebut mengarah pada bidang yang sama merupakan hal yang sangat penting untuk pembuktian perkara ini,” katanya.
Siswanto juga menyoroti keterangan mengenai keberadaan tanaman karet sebelum kondisi tanah mengalami perubahan.
“Keterangan mengenai adanya tanaman karet juga penting karena sejak awal kami mendalilkan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan kebun karet milik Penggugat.
Seluruh fakta yang muncul dalam PS nantinya tentu kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilainya bersama alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Pihak Penggugat menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat bukan merupakan putusan mengenai siapa pemilik tanah yang disengketakan.
PS merupakan bagian dari proses pembuktian yang bertujuan memberikan gambaran secara langsung kepada Majelis Hakim mengenai kondisi, letak, batas dan keadaan fisik objek perkara.
Penilaian mengenai hak dan kepemilikan tanah tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam memutus perkara setelah seluruh proses persidangan dan pembuktian selesai.
Perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN.Mre selanjutnya akan kembali diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat.








