MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Hendra Jaya Saputra, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Muara Enim, menyoroti persoalan dugaan sengketa lahan seluas kurang lebih 10 hektare yang melibatkan PT Surya Abumi Agrolanggeng di kawasan Ataran Kersik, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak perusahaan disebut tidak mendapat respons. Sengketa ini berkaitan dengan lahan yang diklaim milik Derajat Kurniawan dan diduga telah dialihkan kepada PT Surya Abumi Agrolanggeng melalui transaksi yang melibatkan Mukriadi.
Hendra Jaya Saputra menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar status kepemilikan dan penguasaan lahan menjadi jelas. Menurut informasi yang disampaikan pihak yang mengklaim sebagai pemilik, upaya penyelesaian melalui mediasi di Kantor Camat Gunung Megang sebelumnya belum membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan Derajat Kurniawan, lahan tersebut telah dikuasai almarhum Sutrasno sejak 1997. Derajat mengaku sebagai ahli waris yang berhak atas lahan tersebut dan menyatakan bahwa tanah yang disengketakan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun, menurut klaim Derajat Kurniawan, lahan tersebut kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit inti milik PT Surya Abumi Agrolanggeng. Ia juga menduga terdapat persoalan terkait status lahan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan kemitraan perkebunan plasma, tetapi kemudian menjadi bagian dari perkebunan inti perusahaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Hendra Jaya Saputra selaku Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Muara Enim menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan hak-hak pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kepastian hukum.
Persoalan ini juga disebut telah dilaporkan ke Polres Muara Enim oleh pihak yang mengawal sengketa tersebut. Apabila belum menemukan penyelesaian, pihak pelapor menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut ke Polda Sumatera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Surya Abumi Agrolanggeng maupun Mukriadi mengenai klaim sengketa lahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak guna memastikan pemberitaan yang berimbang serta sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Hendra Jaya Saputra
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Muara Enim







