PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Keterbukaan informasi dan efektivitas pengawasan internal Pemerintah Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul tidak adanya tanggapan tertulis dari Inspektorat Daerah Kota Prabumulih atas Surat Konfirmasi dan Klarifikasi yang dilayangkan oleh Pengawas Aset Negara Republik Indonesia — Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih hingga batas waktu pertengahan Oktober dua ribu dua puluh enam.
Surat klarifikasi yang dilayangkan WRC guna meminta penjelasan resmi terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas alokasi Belanja Jasa Pengacara pada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran dua ribu dua puluh lima dengan nilai alokasi anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Catatan Dokumen LHP BPK RI dan Telaah Kritis WRC
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih, auditor menemukan adanya catatan evaluasi pada penganggaran jasa advokat perorangan yang dinilai membebani keuangan daerah serta tidak didukung Kerangka Acuan Kerja yang memadai,Dalam kajian hukum yang diserahkan kepada jajaran pengawas internal Pemkot Prabumulih, WRC menyoroti tiga aspek utama pengelolaan anggaran tersebut:
Pertama, Skema Pembayaran dan Standar Harga: Pembayaran honorarium secara lump sum periodik setiap orang per semester dinilai perlu diselaraskan dengan aturan Standar Harga Satuan Regional dalam Peraturan Presiden, yang mengatur pembayaran jasa beracara berbasis luaran kegiatan beracara.
Kedua, Asesmen Beban Kerja Riil: Terdapat ketimpangan beban kerja beracara antar-advokat penerima alokasi, namun menerima besaran pembayaran yang sama persis, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga, Kesesuaian Subjek Penerima Bantuan Hukum: Alokasi anggaran daerah untuk jasa advokat perorangan dinilai perlu disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Daerah Kota Prabumulih yang mengamanatkan penyaluran bantuan hukum Pemerintah Daerah melalui lembaga atau organisasi masyarakat terakreditasi.
Pernyataan Resmi WRC Unit Kota Prabumulih
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyayangkan belum adanya respon resmi dari pihak Inspektorat Daerah hingga tenggat waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima.
“Surat konfirmasi yang kami sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan apakah rekomendasi LHP BPK RI tersebut sudah ditindaklanjuti, baik melalui pengembalian ke kas daerah maupun evaluasi administrasi. Ketika tidak ada jawaban hingga batas waktu berakhir, publik tentu dihadapkan pada pertanyaan sejauh mana transparansi dan fungsi pengawasan internal daerah berjalan,” tegas Pebrianto.
Langkah Hukum Terukur Ke Kejaksaan Negeri
Menyikapi tidak tersedianya ruang klarifikasi dari pengawas internal daerah, WRC Unit Kota Prabumulih menyatakan resmi meneruskan berkas pengaduan dan laporan informasi ke Aparat Penegak Hukum, yakni Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
“Meneruskan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Prabumulih adalah jalur resmi yang dijamin oleh Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat. Langkah ini kami ambil demi kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan APBD, serta penyelamatan keuangan daerah,” lanjut Pebrianto.
Pebrianto menegaskan bahwa WRC Unit Kota Prabumulih bersama media massa yang mempublikasikan informasi ini sangat menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan asas keberimbangan informasi. Pihaknya terbuka dan siap menerima Hak Jawab maupun Hak Koreksi dari pihak-pihak terkait.
“Sesuai amanat Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami serta rekan-rekan media sangat terbuka dan siap menerima Hak Jawab maupun tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, maupun para advokat terkait. Ruang klarifikasi selalu terbuka luas demi tersajinya informasi yang berimbang, transparan, dan objektif bagi masyarakat,” tutup Pebrianto.







