Hendra Jaya Saputra Apresiasi Respons Cepat Respidum Polres Muara Enim Tangani Dugaan Penyerobotan Lahan 36 Hektare

oleh
oleh
<!--banner 468x60-->

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Muara Enim, Hendra Jaya Saputra, angkat bicara dan menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Muara Enim, dalam menangani laporan dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris Drajad Kurniawan di Ataran Kersik, Desa Penanggiran, Kabupaten Muara Enim.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah progresif pihak kepolisian yang dinilai langsung bergerak menindaklanjuti laporan tanpa menunggu waktu lama. Penyidik diketahui telah menyelesaikan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Drajad Kurniawan selaku korban sekaligus pelapor.

Tidak berhenti sampai di situ, tim penyidik Polres Muara Enim juga telah mengundang saksi kunci berinisial Sariyanto untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Sariyanto disebut sebagai figur penting yang pernah bertindak sebagai wakil pembelian dari almarhum Sutrisno. Dengan demikian, keterangannya dinilai dapat membantu penyidik dalam mengungkap sejarah kepemilikan lahan, batas-batas patok tanah, serta kondisi riil objek lahan yang menjadi persoalan saat ini.

Hendra Jaya Saputra menilai langkah cepat dan responsif yang dilakukan jajaran Respidum Polres Muara Enim merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah.

“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dan respons dari Respidum Polres Muara Enim. Proses penanganan yang cepat tanggap seperti inilah yang memberikan harapan dan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendra.

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan perkebunan sawit seluas 36 hektare yang dikaitkan dengan manajemen PT Surya Bumi Agrolanggeng.

Selain dugaan penyerobotan lahan, perkara tersebut juga mencakup dugaan praktik maladministrasi dokumen legal. Tindakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen administrasi tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris Drajad Kurniawan hingga mencapai Rp5,6 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan awal, pihak Polres Muara Enim dikabarkan akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak PT Surya Bumi Agrolanggeng guna dimintai klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Hendra berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami berharap penyidik dapat mengungkap perkara ini secara terang benderang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak ahli waris juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.