PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Proyek peningkatan jalan di Kota Prabumulih senilai Rp3,9 miliar dari APBD Provinsi Sumatera Selatan, yang dikerjakan oleh CV AK Brother dengan pengawasan Dinas PUPR Prabumulih, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Senin (27/10/2025).
Warga mengapresiasi ketertiban, profesionalisme, dan penerapan K3 yang baik dalam pelaksanaan proyek ini.
Namun, sorotan terhadap proyek ini tidak berhenti pada apresiasi semata. Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa turut berperan aktif dalam mengawal jalannya pembangunan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi kontrol sosial, yaitu hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Dalam konteks ini, media akan terus memantau proyek peningkatan jalan ini, mulai dari penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, hingga dampaknya bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 3 UU Pers yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selain itu, Pasal 6 UU Pers juga menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. memajukan kecerdasan bangsa;
c. menegakkan keadilan dan kebenaran;
d. memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
e. menjamin kemerdekaan pers; dan
f. menghormati kebhinekaan.
Dengan berpedoman pada tupoksi dan undang-undang tersebut, media akan terus mengawal proyek ini secara independen dan profesional.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan secara transparan dan akuntabel, serta proyek ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Prabumulih.









