Palembang, Tipikorinvestigasi.id –Mengungkap dugaan mega korupsi pemberian pasilitas kridit senilai Rp. 1,3 triliun di Bank BRI butuh keberanian besar karena terduga pelaku merupakan orang yang sangat berpengaruh di Sumatera Selatan.
“WS” terduga debitur atau penerima pasilitas kridit sepertinya tak hiraukan pemberitaan dugaan korupsi pemberian pasilitas kridit bodong Bank BRI senilai Rp. 1,3 triliun walau mengungkap modus kejahatan secara vulgar terkait dirinya.
Mungkin di dalam benak WS pemegang saham PT BSS, PT SAL dan PT PU, “semua sudah di atur serta dikondisikan dan untuk apa dipikirkan serta tunggu perkara hilang di telan waktu”.
Namun bagi penyidik profesional mengungkap perkara pemberian pasilitas kridit yang berpotensi merugikan negara Rp. 1,3 trilyun ibarat membalik telapak tangan.
Siapa Apreasal atau KJPP yang menilai agunan kridit untuk mendapatkan pagu kridit Rp. 1,3 triliun dan apa dasar penilaian agunan kridit sehingga bernilai mendekati Rp. 2,5 triliun.
Akta notaries berupa cover note patut diduga menjadi agunan kridit dan patut diduga diyakini oleh Bank BRI memenuhi kriteria bernilai untuk di berikan pasilitas kridit modal kerja Rp 1,3 triliun karena diduga ada pernyataan BPN “HGU dalam proses penerbitan”.
OJK yang menjadi palang pintu pemberian pasilitas kridit dan satpam keluar masuk uang negara di perbankan plat merah di pertanyakan kenapa bisa lalai meloloskan agunan yang tak punya legal standing”.
Karena HGU dalam proses dan belum clear and clean maka berdampak kepada pembuatan kebun sawit dimana luasan penanaman dan umur tanam tidak sesuai dengan proposal kridit sehingga tenggat waktu untuk bayar bunga dan pokok tidak tercapai.
Kridit kolev 5 dan perusahaan tidak mampu memperbaiki kinerja perusahaan untuk merestrukturisasi pasilitas kridit dan hanya lelang agunan atau jaminan kridit selesaikan kridit kolev 5 atau macet.
Timbul masalah baru karena lelang agunan atau jaminan tidak mencukupi untuk membayar baki kridit atau sisa pokok pinjaman senilai Rp. 1,3 triliun.
Lelang agunan hanya mendapatkan saldo kas Rp. 506 milyar atau terjadi baki kridit tak ter-cover senilai Rp. 800 milyar atau Bank BRI mengalami kerugian senilai itu.
“WS” pemegang saham PT BSS dan PT SAL juga pemegang saham mayoritas PT PU harus bertanggung jawab penuh mengganti kerugian Rp. 800 milyar.
Namun dalam proses penyidikan apakah terjadi perubahan persentase kepemilikan saham “WS” di PT PU dan bagaimana keterkaitan keuangan PT BSS dan PT SAL dengan PT PU hanya penyidik yang tahu.
Penerapan pasal corporate crime dan peran PPATK terkait keuangan PT BSS, PT SAL dan PT PU hanya itulah yang bisa menarik kembali uang negara senilai Rp. 800 milyar dan butuh keberanian seorang Kajati memper tersangkakan oknum petinggi Kementerian ATR, Oknum petinggi Bank BRI, oknum OJK perwakilan Sumsel dan WS penerima pasilitas kridit.








