Tipikorinvestigasi.id SEMENDE – Rumah milik Neliana berstatus Tunggu – Tubang di Desa Pulau – Panggung Kecamatan Semende Darat Laut,Kabupaten Muara Enim Sum- Sel, dieksekusi pada Selasa (25/11/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 3/pdt.eks/2025/PN Mre jo nomor 15 pdt . G/2023/Pn Mre jo Nomot 7/PDT/2024 Pt PLG jo Nomor 4366/K Pdt /2024.
Sebelum eksekusi, Pengadilan Negeri Muara Enim membacakan berita acara di depan rumah yang menjadi objek Untuk di eksekusi.
Guna memastikan kelancaran, eksekusi dikawal oleh Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Kompol.Heri Widodo SH,selaku Kabag Ops di dampingi Akp.Rahman Edi . SH dari Kapolsek Semendo.
Alhamdulilah situasi aman dan kondusip tidak ada permasalahan sebelumnya kami sudah arahkan kepada anggota untuk tidak ada kekerasan dalam kegiatan ini,ujar Kompol Heri Widodo.
Neliana, pemilik rumah, menyesalkan eksekusi ini di lakukan karena rumah yang dia tempati berstatus tunggu-tubang secara turun temurun berdasarkan tatanan adat di semende ini,ungkapnya.
Kuasa hukum Neliana , Arwintino SH.MH,mengatakan bahwa eksekusi ini berdasarkan keputusan pengadilan dia juga mengatakan bahwa saat ini,pihaknya telah mencari bukti baru adanya pelanggaran dalam status jual beli guna mencari Novum baru untuk melakukan peninjauan kembali,Pungkasnya.
Tim Juru sita dari pengadilan negeri Muara Enim,Bapak Jamal,ketika di mintai keterangan mengatakan,kami telah melakukan dua kali teguran terhadap tergugat kemudian pengadilan mengeluarkan sita eksekusi untuk eksekusi pertama di tunda karena faktor keamanan dan pada hari ini kita langsung melaksanakan sita eksekusi,ini di lakukan guna mmemastikan kepastian hukum kepada pemenang eksekusi dan terkait dengan Peninjauan kembali untuk Novum baru pengadilan Negeri Muara Enim tidak menutup diri dan akan menerima serta memprosesnya,tutupnya.//karmin








