Banyuasin, Tipikorinvestigasi.id – Gelombang desakan agar Bupati Banyuasin, H. Askolani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) semakin membesar.
Aktivis dari berbagai elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Agung untuk bertindak cepat dan tegas.
Ali Pudi, salah satu aktivis yang vokal dalam isu ini, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan sudah cukup kuat untuk menjerat Askolani.
“Kami mendesak agar Kejati Sumsel dan Kejagung segera menetapkan H. Askolani sebagai tersangka. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” tegasnya.
Kasus SERASI, yang menelan anggaran Rp 335 miliar untuk Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019, bertujuan meningkatkan produktivitas lahan rawa. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini diduga kuat diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.
Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Zainuddin (mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin), Sarjono (PPK/Ketua Tim Teknis), dan Ateng Kurnia (konsultan pengawas). Ketiganya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Namun, nama H. Askolani disebut-sebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menerima manfaat dari proyek SERASI. Saksi Poniman bahkan menyatakan bahwa lahan yang mendapat bantuan pompa air adalah milik Bupati Banyuasin.
Dalam desakannya, para aktivis menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
“Pasal 2 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Pasal 3: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tuntutan Aktivis
Para aktivis menuntut agar Kejati Sumsel dan Kejagung:
1. Segera menetapkan H. Askolani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SERASI.
2. Melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
4. Menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus SERASI ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Masyarakat Banyuasin berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. (Budi)








