Banda Aceh , Tipikorinvestigasi.id – Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, secara resmi menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, S.H., M.H., terkait dugaan penyerobotan lahan yang dialami Adhina Bakri di Aceh.
Surat bernomor 179/ASTACITA.01/POL.BL/XI/2025 itu berisi permohonan penegakan hukum yang berkeadilan dan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dianggap janggal dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 20.000 meter persegi milik almarhum Bakri Ibrahim, ayah dari Adhina Bakri.
Sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 1994, dengan serangkaian gugatan perdata yang diajukan oleh pihak Zuriyah binti TM. Zam dan Charmoni (anak kandung Ramli bin Sarong). Kendati demikian, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi Nomor Perkara: 906 K/Pdt/1994 yang memenangkan Bakri Ibrahim.
Pada tahun 2021, Adhina Bakri melaporkan Jakfaruddin Husin ke Polresta Banda Aceh atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anehnya, laporan tersebut justru dihentikan penyidikannya (SP3). Adhina kemudian kembali melaporkan kasus ini ke Polda Aceh dengan Nomor: LPB/33/II/YAN 2.5/2021 SPKT/POLDA ACEH Tanggal 05 Februari 2021, yang berujung pada penetapan tersangka Zulkifli Ubit. Namun, kasus ini kembali terhenti dengan keluarnya SP3.
Proses hukum yang terkatung-katung dan keluarnya SP3 dalam kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mafia hukum dan mafia tanah yang melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Ruri Jumar Saef menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kasus yang menimpa Adhina Bakri dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap perkara ini.
“Kami meminta kepada Bapak Kejagung RI untuk melakukan evaluasi ulang atas kasus yang dialami Pelapor Adhita Bakri dan membatalkan status SP3 yang telah dikeluarkan oleh Penyidik Polda Banda Aceh demi keadilan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” tegas Ruri Jumar Saef.
Ruri berharap, dengan intervensi dari Kejagung RI, kasus ini dapat menjadi momentum untuk membongkar jaringan mafia hukum dan mafia tanah yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan semangat Nawacita Presiden Republik Indonesia.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” pungkas Ruri.




