Feri K-Maki Soroti Opini BPKP Soal Kerugian Negara dalam Pengadaan Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

oleh
oleh

Palembang, Tipikorinvestigasi.id – Feri K-Maki angkat bicara terkait pernyataan auditor BPKP Perwakilan Sumatera Selatan yang menyatakan opini kerugian negara total lost senilai Rp 39,8 miliar dalam audit tujuan tertentu perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara.

Menurut Feri K-Maki, auditor BPKP tentunya telah melakukan pengujian materil terhadap sertifikat No. 4737, yang oleh BPN Kota Palembang dinyatakan sah sejak November 2020, sebelum memutuskan opini total lost. Hasil pengujian objek perkara berupa sertifikat No. 4737 dalam dokumen audit tersebut menyatakan total lost atau negara rugi karena membayar ganti rugi tanah senilai Rp 39,8 miliar.

banner 336x280

Feri K-Maki kemudian mengajukan pertanyaan publik kepada Kantor BPN Kota Palembang, mempertanyakan alasan sertifikat No. 4737 dinyatakan tidak sah oleh auditor BPKP. Ia mengemukakan beberapa opsi yang mungkin menjadi dasar opini total lost tersebut, antara lain:

1. Tanah sengketa antara dua pihak atau lebih.
2. Tanah milik negara.
3. Terdapat dua atau lebih sertifikat untuk lahan yang sama.
4. Pemalsuan status tanah awal.

Namun, berdasarkan penelusurannya, tidak ada klaim pihak ketiga dan hanya ada satu sertifikat di atas lahan yang telah diganti rugi. Dengan demikian, ia menyimpulkan hanya dua opsi yang mungkin menjadi dasar opini kerugian negara total lost:

1. Tanah milik negara atau aset negara.
2. Pemalsuan status tanah.

Feri K-Maki menilai kedua opsi ini sepertinya diabaikan oleh petugas pendataan, pengukuran, validasi, verifikasi, dan pendaftaran hak Kantor BPN Kota Palembang, sehingga sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 terbit tanpa sanggahan. Bahkan, Kantor BPN Kota Palembang mempertegas legalitas sahnya sertifikat tersebut dalam sistem Aplikasi PINFORMASI NILAI TANAH dengan nilai objek tanah Rp 3.775.000.

Feri K-Maki menekankan bahwa proses pensertifikatan tanah atas nama Mukar Suhadi menjadi pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum, jika dicermati atau dianalisis berdasarkan audit Kerugian Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.

Sebagai penutup, Feri K-Maki menyampaikan sindiran, “Kong Kalikong jadi Kingkong atau konspirasi yang terkoyak karena terlalu kasat mata dan terlalu hingar bingar.”

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.