Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba.
Seorang pengedar sabu berinisial L.A.F. (48), seorang wiraswastawan asal Tanjung Enim, berhasil diamankan di Jalan Lintas Muara Enim–Baturaja, tepatnya di Desa Karang Raja, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan L.A.F. yang kedapatan membawa 4 paket sabu seberat 27,85 gram.
Narkoba tersebut disembunyikan secara rapi di balik tutup tangki bahan bakar mobil Daihatsu Sigra miliknya. Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip, tisu, satu unit ponsel, dan mobil yang digunakan pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata sinergi antara polisi dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Modus pelaku yang semakin beragam tidak akan membuat kami lengah,” tegasnya.
Dari hasil interogasi, L.A.F. mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Muara Enim. Motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku nekat menjadi pengedar narkoba.
Kini, L.A.F. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar sesuai UU Narkotika.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, menghimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan ciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.(DW)








