LANGKAT, Tipikorinvestigasi.id –Meskipun terjadi peristiwa mematikan pada awal November 2025 yang menelan satu korban jiwa akibat dugaan Over Dosis (OD) narkoba saat acara peluncuran, Diskotik Blue Night (juga disebut Blue Star) di Sei Bingai, Langkat, Sumatera Utara tetap beroperasi dan eksis. Sabtu (03/01/2035).
Korban yang bernama Supardi sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Djuham Binjai, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal beberapa saat setelah tiba di rumah sakit.
Tempat hiburan malam tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional yang lengkap, hanya memiliki izin bangunan dan izin untuk usaha karaoke, bukan untuk kegiatan sebagai diskotik. Pelaksanaan kegiatan diskotik tanpa izin yang sesuai merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur usaha hiburan di daerah.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan kembali membuka luka lama terkait lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Aparatur Pengawas Hiburan (APH) setempat terhadap tempat hiburan malam yang telah memakan korban jiwa.
Berbagai peraturan mengamanatkan agar aparatur berwenang melakukan pengawasan secara berkala dan tegas terhadap usaha hiburan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan bahaya bagi masyarakat.
Banyak dugaan dari masyarakat bahwa Diskotik Blue Night mendapatkan perlindungan dari pihak Pemkab dan APH. “Diskotik Blue Night tu peliharaan Pemkab dan APH, perhatikan aja Bang, gitu ada kejadian yang memakan Korban terus Viral,
Diskotik Blue Night hanya disuruh tutup beberapa hari, tanpa adanya yang di tetapkan menjadi Tersangka atas adanya Korban Tewas di Diskotik tersebut, nah sekarang sudah buka dan eksis kembali, bukankah itu menunjukan bahwa Diskotik Blue Night emang di lindungi oleh Pemkab dan APH bang,” jelas seorang masyarakat setempat kepada awak media.
Masyarakat juga mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menutup permanen Diskotik Blue Night serta menindak tegas aparatur Pemkab dan APH yang diduga melindungi tempat hiburan tersebut, agar tidak ada korban jiwa akibat OD yang terjadi kembali.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber masyarakat setempat dan data terkait peristiwa yang terjadi.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau menyatakan informasi dalam berita ini tidak sesuai dengan fakta, pihak tersebut memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, ketentuan terkait dapat diacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang benar dan jelas, serta Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa pers bertanggung jawab secara hukum atas pemberitaan yang disebarkan jika terbukti mengandung kesalahan dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi karena kesalahan dalam penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Untuk kasus usaha hiburan tanpa izin dan dugaan perlindungan aparatur, dapat diacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Penindakan Pelanggaran Hukum Ekonomi Kreatif yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin serta aparatur yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau bahkan melindungi pelanggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tanggung jawab hukum bagi pihak yang menyediakan tempat atau memfasilitasi penyalahgunaan narkotika yang menyebabkan korban jiwa.
Semua pihak yang merasa memiliki kepentingan atau dirugikan dapat menghubungi redaksi atau pihak berwenang untuk melakukan verifikasi data dan mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





