Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Prabumulih 2024-2025 Soroti WRC Permohonan Audensi Belum Terjadwal

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024 dan 2025 di Kota Prabumulih masuk dalam sorotan aktivis anti korupsi dari Watch Relation Of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih. (20/01).

Isu ini semakin menjadi perhatian setelah berbagai karangan bunga memenuhi halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih pada 12 Januari 2025 lalu, saat menyambut Kepala Kejaksaan Negeri baru, Alvera Primadona, SH., MH.

banner 336x280

Pebrianto, Ketua WRC Unit Prabumulih, menyoroti kondisi tersebut dengan menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum.

“Kita mengharapkan bahwa dengan bertaburannya karangan bunga tidak mengurangi integritas salah satu penegak hukum kota Prabumulih,” ujarnya.

Pada tanggal 12 Januari 2025, WRC telah menyampaikan surat resmi permohonan audensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan kewenangan masyarakat dalam pemantauan penyelenggaraan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Transparansi Informasi Publik, yang mengakui hak masyarakat untuk mengakses informasi dan berpartisipasi dalam pencegahan korupsi.

Dalam permohonan audensi tersebut, WRC akan membahas lima poin dugaan kasus yang menjadi perhatian:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan di RSUD Kota Prabumulih
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih serta Bagian Umum (Sekretaris Daerah) Kota Prabumulih

3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan dalam pengadaan barang/jasa jaringan internet (WiFi) yang dilakukan/difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022 hingga 2025

4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih terkait pengadaan barang/jasa yang seharusnya masuk dalam Belanja Modal Tahun Anggaran 2024

5. Dugaan maladministrasi dan cacat hukum dalam proses pembangunan (pengembangan) kantor kelurahan di Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025

“Beberapa kasus ini telah dilaporkan beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak berwenang,” jelas Pebrianto.

Pada hari Selasa (20/01/2025), WRC kembali mengunjungi Kejari Prabumulih untuk mengkonfirmasi disposisi surat permohonan audensi.

Aji Martha, SH., Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, menyampaikan tanggapan resmi: “Permohonan audensi tersebut tetap akan diakomodir sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun waktu pelaksanaannya belum dapat dijadwalkan secara pasti – kemungkinan minggu ini atau minggu depan.”

Menanggapi hal tersebut, Suandi (Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC), yang akrab disapa Adi Betung, menyampaikan sikap yang tetap menghormati namun tegas. “Kami menghormati proses yang berjalan di lingkungan Kejari.

Namun, jika hingga akhir Januari 2025 permohonan audensi masih belum terjadwal, kami akan melaksanakan orasi penyampaian pendapat di depan kantor Kejaksaan Negeri pada bulan Februari mendatang,” ujarnya.

Kegiatan tersebut akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berorganisasi, yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.