Budi Rizkiyanto Angkat Bicara Paparkan Hukum dan Ingatkan Makna Guru “Tanpa Guru Tak Ada Penerus Bangsa Cerdas”

oleh
oleh

NKRI, Tipikorinvestigasi.id – Budi Rizkiyanto, penggiat kontrol sosial putra Ogan Ilir, tidak hanya menyampaikan paparan hukum terkait kasus guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi dengan merujuk pada sejumlah pasal dan undang-undang yang menjadi dasar perlindungan bagi guru, tetapi juga mengingatkan pada esensi pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa.

Meskipun aparat TNI-Polri tidak hadir dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh personel TNI-Polri yang ada saat ini pun terlahir dari didikan seorang guru.

banner 336x280

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pesan mendalam yang menyentuh hati seluruh peserta hadir.

“Kita semua yang kini menjabat sebagai pejabat TNI, Polri, atau dalam berbagai profesi penting lainnya semuanya karena pengabdian seorang guru.

Bahkan meskipun pada kesempatan ini teman-teman dari TNI-Polri tidak dapat hadir, kita tidak boleh melupakan bahwa setiap anggota TNI-Polri yang ada saat ini juga merupakan hasil dari pembekalan ilmu dan karakter yang diberikan oleh guru,” ucapnya.

“Jangan lupa bahwa tanpa guru, tidak akan ada penerus bangsa yang bisa menjadi pintar dan mampu membangun negara,” tambahnya dengan nada yang penuh rasa hormat.

Dalam paparan hukumnya, Budi Rizkiyanto menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi sandaran untuk membela guru

Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1)-(5): Menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, kewajiban pendidikan dasar, dan sistem pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal ini menjadi dasar bahwa guru memiliki peran krusial dalam mewujudkan tujuan nasional, sehingga tindakan mereka dalam menjalankan tugas pendidikan harus mendapatkan perlindungan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Menetapkan guru sebagai tenaga profesional yang memiliki hak dan kewajiban tertentu, sehingga setiap tindakan yang dilakukan dalam konteks profesional harus dipertimbangkan secara tepat dan tidak boleh sembarangan dikriminalisasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (diamandemen PP No. 19 Tahun 2017)

Pasal 39 Ayat (1): Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, atau peraturan sekolah dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 39 Ayat (2): Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, atau hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan dan kode etik guru.

Pasal 40 dan 41: Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas, termasuk perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak manapun.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

Mengatur secara rinci tentang bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada guru, termasuk pemulihan nama baik jika terjadi kesalahan dalam penanganan kasus yang menyangkut guru.

“Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Bunda Tri Wulansari dalam menertibkan rambut siswa adalah bagian dari wewenang dan tugas profesionalnya yang diatur oleh hukum.

Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus pidana,” jelas Budi Rizkiyanto.

Ia juga menguraikan bahwa proses penegakan hukum seharusnya memperhatikan konteks sosial dan profesional dari setiap tindakan yang menjadi laporan.

“Prinsip keadilan tidak hanya tentang menerapkan aturan secara kaku, tetapi juga tentang memahami makna dan tujuan dari setiap tindakan yang dilakukan.

Seorang guru yang hanya ingin membentuk karakter siswa tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan,” tambahnya.

Meskipun tidak dihadiri langsung oleh aparat TNI-Polri, pesan yang disampaikan dirancang sebagai contoh bahwa seluruh komponen institusi negara, termasuk TNI-Polri, memiliki akar yang sama dalam peran guru.

“Kita sebagai masyarakat harus menyadari bahwa aparat negara juga adalah hasil dari didikan guru. Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran TNI-Polri untuk lebih hati-hati dalam menangani setiap laporan, terutama yang menyangkut profesi yang memiliki peran krusial bagi bangsa,” ucapnya kepada seluruh peserta.

Budi Rizkiyanto juga menegaskan bahwa tuntutan untuk menindak oknum aparat yang melakukan kriminalisasi bukanlah untuk menghancurkan institusi, melainkan untuk memperbaiki sistem agar lebih adil dan melindungi rakyat kecil.

“Kita ingin aparat TNI-Polri dan kejaksaan menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

Dengan menindak oknum yang salah, kita memperkuat kredibilitas institusi dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi semua orang,” jelasnya.

Pada akhir paparannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga martabat dan kehormatan profesi guru.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa.

Mari kita pastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak dan tidak pernah lagi menjadi korban sistem hukum yang tidak tepat guna,” pungkasnya dengan semangat yang membara. (DW)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *