Jakarta, Tipikorinvestigasi.id – Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana di Sumatera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Kusuma Atmaja 3 Lantai 1. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengidentifikasi pihak penggugat, kuasa hukum penggugat, serta pihak tergugat. Kamis (23/01).
Namun, Tergugat 1 Presiden RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Tergugat 2 Presiden RI periode 2014-2024 Joko Widodo beserta kuasa hukumnya tidak hadir, begitu pula sejumlah kementerian yang menjadi turut tergugat dan kuasa hukumnya.
Bencana ekologis yang terus berulang di Sumatera dinilai bukan lagi sekadar peristiwa alam, melainkan bukti nyata kegagalan dan pelanggaran negara terhadap konstitusi serta nilai-nilai dasar Pancasila.
Negara dianggap telah melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya amanat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Kerusakan lingkungan masif akibat pembiaran izin tambang, Hak Guna Usaha (HGU), deforestasi, serta alih fungsi lahan dipercaya telah memperbesar risiko bencana yang seharusnya dapat dicegah.
Lebih jauh, tragedi kemanusiaan di Sumatera juga disebut sebagai pelanggaran terhadap Pancasila Sila Kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Ribuan rakyat kehilangan nyawa, rumah, sumber penghidupan, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Korban bencana dinilai diperlakukan sebagai angka statistik, sementara kepentingan korporasi terus dilindungi.
Bencana tersebut menunjukkan adanya kekerasan struktural akibat kebijakan negara yang tidak berkeadilan, tidak manusiawi, dan tidak berpihak pada keselamatan rakyat.
Disampaikan bahwa negara mengetahui risiko kerusakan lingkungan, namun gagal bertindak secara preventif dan korektif.
Oleh karena itu, pihak penggugat menegaskan beberapa poin penting:
1. Bencana Sumatera adalah hasil dari kelalaian dan kebijakan negara, bukan semata-mata takdir alam.
2. Negara wajib bertanggung jawab secara hukum, konstitusional, dan moral.
3. Seluruh kebijakan dan izin yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan harus dievaluasi dan dicabut.
4. Korban bencana berhak atas keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.
Mengabaikan tragedi ini dinilai sama saja membiarkan konstitusi diinjak dan Pancasila dikosongkan maknanya.
Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik narasi bencana alam ketika kebijakan dan kelalaiannya telah memakan korban rakyat sendiri.
Keadilan bagi korban bencana Sumatera disebut sebagai keharusan konstitusional, bukan pilihan politik.
Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2026 dengan menghadirkan semua pihak tergugat dan turut tergugat.
Ali Pudi, Aktivis Tahun 98, Menyampaikan Tanggapan Hukum yang Mendalam,
“Hukum seharusnya menjadi instrumen yang konkrit untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan hanya sebatas bentuk formalitas atau retorika konstitusional.
Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup dan memelihara kehidupannya serta memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sedangkan Pasal 28I ayat (4) menyatakan bahwa negara wajib memelihara dan menghormati hak asasi manusia dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan sosial.”
“Ketika negara gagal menjalankan amanat konstitusionalnya, maka pengadilan harus berperan sebagai guardian of the constitution yang menjamin bahwa setiap tindakan atau kelalaian negara tetap berada dalam bingkai hukum yang berlaku.
Kita tidak bisa mengizinkan situasi di mana korporasi mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, sementara rakyat yang menjadi korban harus menanggung beban penderitaan tanpa ada upaya pemulihan yang serius.”
“Sekalipun terdapat faktor alamiah dalam terjadinya bencana, kebijakan negara yang tidak tepat dan kurangnya pengawasan terhadap izin usaha yang merusak lingkungan telah menjadi pemicu utama yang memperparah dampak.
Ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah keadilan hukum yang menyangkut hak hidup dan kesejahteraan rakyat Sumatera.”
“Kita berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang tidak hanya mengakui tanggung jawab negara, tetapi juga menetapkan langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan.
Hukum harus berdiri tegak bagi semua pihak, tanpa memandang status atau kepentingan ekonomi yang terlibat,” tegas Ali Pudi.








