Kritik Terhadap Transparansi Pembangunan Fasilitas Umum Proyek Tanpa Data LPSE Dinyatakan Rahasia  

oleh
oleh

Muncul kritik terhadap transparansi pembangunan fasilitas umum di daerah, setelah ditemukan kasus proyek yang tidak tercatat di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan proyek tersebut bersifat rahasia.

Para praktisi dan aktivis keuangan publik mengkritik bahwa klaim “rahasia” tanpa dasar hukum yang jelas dapat merusak prinsip akuntabilitas penggunaan dana publik.

banner 336x280

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), hak masyarakat untuk mengakses informasi pembangunan harus dijunjung tinggi, kecuali untuk kategori pengecualian yang telah diatur secara jelas.

Berdasarkan UU KIP, informasi yang boleh bersifat rahasia antara lain:

Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;

Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

Informasi yang dapat menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan;

Selain itu, juga terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti rahasia dagang sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, beberapa informasi dalam proses pengadaan juga dapat dikecualikan, seperti rincian harga perkiraan sendiri, dokumen penawaran pada proses kontrak, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia bisnis penyedia jasa yang diatur dalam peraturan pengadaan.

“Transparansi adalah kunci untuk mencegah penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik. Ketidakhadiran data di LPSE dan klaim rahasia yang tidak jelas harus menjadi perhatian serius,” ujar salah satu aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sebagai informasi, LPSE merupakan platform resmi yang wajib mencatat semua proyek pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran negara, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dengan perubahan terakhir Perpres No. 12 Tahun 2021).

Ketidakhadiran data di platform ini dianggap sebagai indikasi potensial pelanggaran aturan pengadaan.

Untuk mengatasi hal ini, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah seperti mengajukan permintaan informasi resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengajukan keberatan jika penolakan tidak sesuai aturan, melaporkan ke saluran pengaduan seperti SP4N-Lapor di www.lapor.go.id, serta mendokumentasikan bukti yang relevan.

Komisi Informasi Republik Indonesia (KI) juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas dan berdasarkan hukum jika menyatakan suatu informasi sebagai rahasia, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan publik.(DW).

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.