Kasus ASN Yang Diduga Menikah Siri di Kabupaten Pali Jadi Pertanyaan Publik

oleh
oleh

PALI, Investigasitipikor.id – Salah satu oknum ASN yang menikah siri tanpa persetujuan dari atasannya dan Tanpa Diketahui istri sahnya salama Lima tahun yakni (HRN) oknum ASN yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Pali sebagai Plt Kadisdik, hingga Saat ini belum juga ada tindak lanjut dari instansi yang terkait, Minggu (17/07/2025).

“ (HRN) seharusnya sudah di Nonjobkan dari jabatannya sebagai Plt Kadisdik Pali, karena perbuatannya sudah jelas melanggar peraturan pemerintah tentang kedisiplinan ASN akan tetapi (HRN) santai-santai saja seperti tidak ada masalah sama sekali terkesan diduga banyak yang melindungi di lingkup pemerintah kabupaten Pali,

banner 336x280

Dari Informasi dari narasumber yang dapat di percaya bahwa pasangan nikah siri Oknum Plt Kadisdik Pali, berinisial (DN Asal Desa gunung Ayu penukal, tinggal di handayani, sekarang honor di Sekwan Pali.

Merujuk Pada kasus ini, Pemerhati Hukum Lokal ketika di mintai pendapatnya dan memberikan ringkasan aturan “ Seorang ASN melakukan pelanggaran Nikah Sirih. ‘Nikah siri adalah istilah yang digunakan untuk menikah tanpa proses pernikahan yang resmi, Dalam konteks PNS, nikah sirih tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.

Konsekuensi Jika PNS menikah sirih tanpa izin dari instansi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

1. Penghentian Pemberian Tunjangan: PNS dapat kehilangan hak atas tunjangan keluarga.
2. Penghentian Pemberian Gaji: PNS dapat kehilangan hak atas gaji.
3. Pemecatan: PNS dapat dipecat dari jabatannya.

Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS: Mengatur tentang manajemen PNS, termasuk tentang pernikahan.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35/2019 tentang Pemberian Izin Pernikahan bagi PNS:

Mengatur tentang pemberian izin pernikahan bagi PNS.
Ketentuan Menikah Lebih dari Satu Kali
1. Izin dari Instansi: PNS harus meminta izin dari instansi tempatnya bekerja sebelum menikah lagi.
2. Pengajuan Permohonan: PNS harus mengajukan permohonan untuk menikah lagi kepada atasan langsung dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
3. Pertimbangan Atasan: Atasan akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan kepentingan dinas dan keseimbangan keluarga.

Dalam hal ini publik juga berpesan kepada pemerintah daerah agar penegakan aturan bagi ASN yang terdapat pelanggaran yang sudah di tetapkan oleh peraturan pemerintah maka harus di tindak tegas jangan tebang pilih karena hal ini bisa membuat para ASN yang lain tidak mentaati aturan, maka hal ini bisa terjadi lagi kepada ASN lain nya,” Pungkasnya.

 

Sementara itu , Oknum Plt Kadisdik Pali, tidak mengakui kalau dirinya sudah nikah siri dengan (DN).

 

Hingga Berita ini di terbitkan tim investigasi media terus menelusuri kebenarannya.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *