BPKP Sumsel Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kolam Retensi Simpang Bandara, Total Kerugian Negara Rp 39,8 Miliar

oleh
oleh

PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara dilakukan secara rinci, dengan menjelaskan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi beserta kronologis kejadiannya yang menyebabkan kerugian negara total mencapai Rp 39,8 miliar. Minggu (08/02/2026).

Auditor BPKP Sumsel memiliki alasan yang jelas dalam menetapkan angka kerugian total tersebut, dimana dugaan perbuatan tidak benar diduga terjadi dalam proses pembuatan sertifikat tanah yang diajukan oleh Mukar Suhadi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada bulan Februari 2020 melalui program Sertifikasi Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

banner 336x280

Jika perbuatan melawan hukum terjadi dalam proses penganggaran atau penilaian harga ganti rugi tanah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, auditor BPKP akan menyatakan dugaan mark up atau kelebihan bayar, bukan kerugian total seperti yang ditemukan saat ini.

Ganti rugi tanah seluas 40.000 meter persegi yang dimiliki Mukar Suhadi dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang sebesar Rp 19,8 miliar dan APBD Provinsi Sumsel Rp 20 miliar pada tahun 2021. Dana tersebut masuk ke rekening Mukar Suhadi, sehingga perlu dilakukan penelusuran aliran dana lebih lanjut atau follow the money.

Untuk mempermudah proses penyidikan khusus, disarankan agar penyidik menetapkan terlebih dahulu pemilik sertifikat tanah dan oknum BPN Kota Palembang yang melegalkan tanah bermasalah menjadi tanah bersertifikat sebagai tersangka.

Selanjutnya, perlu diketahui siapa saja pihak yang terlibat menerima aliran dana ganti rugi tersebut, termasuk oknum Pemkot Palembang yang diduga menerima uang haram, serta identitas mafia tanah yang bermain dalam proses pembuatan sertifikat.

Proses pencairan dana juga melibatkan Datun Kajari Palembang yang terlibat aktif dalam proses ganti rugi hingga pencairan seluruh dana sebesar Rp 39,8 miliar ke rekening Mukar Suhadi pemilik sertifikat nomor 4737.

Apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kajari Palembang dalam proses tersebut, hanya penyidik Polda Sumsel yang dapat mengetahuinya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Begitu pula dengan peran Kepala Kantor BPN Kota Palembang beserta stafnya dalam proses sertifikasi tanah hingga terbit Surat Keputusan (SK) sertifikat PTSL yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada saat itu, serta apakah mereka terlibat dalam perbuatan tidak benar, hanya dapat diketahui melalui penyidikan yang sedang berjalan.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.