MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan masyarakat, Kejaksaan Negeri Muara Enim menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara ini berlangsung khidmat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Komplek Islamic Center, pada Rabu (11/02/2026).
Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan simbol komitmen Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Gunawan Wisnu Mardiyanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh berbagai unsur penting dari BNN Kabupaten Muara Enim, Pengadilan Negeri Muara Enim, Polres Muara Enim, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.
Dari Sabu Hingga Senjata Tajam, Dimusnahkan dengan Prosedur yang Tepat
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak September 2025 hingga Januari 2026.
Di antaranya adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 204,21 gram, ganja 221,28 gram, ekstasi 43 butir dari 36 perkara, serta 24 perkara tindak pidana umum lainnya yang meliputi senjata api, senjata tajam, dan berbagai barang bukti kejahatan lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai untuk setiap jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dilarutkan dalam cairan kimia khusus kemudian diblender, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Gunawan Wisnu Mardiyanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan dan tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan bahwa barang bukti kejahatan tidak lagi membahayakan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan kewenangan kami secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Muara Enim,” tegas Gunawan Wisnu Mardiyanto.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim mengirimkan pesan yang jelas dan tegas: tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Muara Enim, dan setiap tindakan kriminal akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku demi mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan. (DW)








