MUARA ENIM , Tipikorinvestigasi.id – Sungguh sangat memalukan dan tercela. Sebagai institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penindakan dan pencegahan korupsi, Kejaksaan Negeri Muara Enim justru dinilai melakukan tindakan yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Efriansyah yang akrab disapa Bung Iyansoha Gumai, seorang pelapor dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Muara Enim yang merasa sangat kecewa dengan perilaku oknum di lembaga penegak hukum tersebut.
Kejadian bermula pada Rabu 15 April 2026 sekira pukul 11.37 WIB. Pelapor mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dan langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP untuk menanyakan status laporan dugaan korupsi tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan sebelumnya.
Pelapor meminta kepastian dan klarifikasi sejauh mana proses penyidikan atau penyelidikan yang telah dilakukan.
Menjawab pertanyaan tersebut, petugas PTSP meminta waktu sebentar untuk membawa berkas kepada Kasi yang bersangkutan.
Setelah menunggu beberapa saat, petugas PTSP kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Dikatakan bahwa untuk berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat dan pihaknya sedang menunggu jawaban dari instansi tersebut.
Namun, fakta di lapangan justru membantah keras pernyataan tersebut. Pada hari ini Kamis 16 April 2026 sekira pukul 10.24 WIB, pelapor mendatangi langsung kantor Inspektorat Kabupaten Muara Enim dan melakukan konfirmasi ke bagian IRSUS.
Hasil yang diperoleh sungguh mencengangkan. Pihak Inspektorat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada dan tidak pernah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi yang dimaksud.
Fakta ini membongkar kebohongan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim. Pernyataan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Inspektorat terbukti tidak benar dan merupakan informasi palsu yang disebarkan kepada publik.
Tindakan ini jelas merupakan Kebohongan Publik yang sangat memalukan. Bagaimana mungkin lembaga yang menjunjung tinggi kebenaran justru dengan mudah memanipulasi data dan menyesatkan pelapor serta masyarakat.
Sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan, karena sama saja merusak citra institusi kejaksaan yang seharusnya dipercaya.
Pelapor memohon agar Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim segera menindak tegas oknum-oknum nakal yang bermain data dan menutupi kebenaran di wilayah kerjanya.
Tidak hanya itu, harapan besar juga disampaikan kepada Kajati Provinsi Sumatera Selatan agar dapat lebih memperhatikan dan mengevaluasi kinerja di bawahannya. Jangan biarkan hukum dipermainkan dan nama baik kejaksaan terus ternoda.








