PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Upaya seseorang yang diduga berniat jahat memasuki pekarangan dan mencongkel jendela rumah warga di Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Kejadian yang berlangsung dini hari ini bahkan berhasil terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga Perumnas Griya Medang Permai berinisial A ke Polres Prabumulih, pada Kamis, (30/04/2026), tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/144/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya yang terletak di Jalan Sungai Medang. Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah ketika menyadari adanya gerakan mencurigakan di sekitar bangunan.
Diketahui, pelaku berhasil masuk ke halaman rumah dan berusaha mencongkel jendela kamar. Namun, aksinya terhenti setelah diketahui oleh penghuni rumah, sehingga pelaku langsung melarikan diri sebelum sempat mengambil barang apa pun.
Meskipun tidak menimbulkan kerugian materiil, rekaman CCTV yang memuat wajah dan aksi pelaku menjadi bukti kuat yang membuat korban memutuskan untuk memproses kasus ini secara hukum.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa hak atau izin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui SPKT Polres Prabumulih telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan guna mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (DW)








