13 Karyawan PT Sarana Cipta Unggul Tuntut Hak Pesangon & BPJS, Mediasi Belum Temui Kesepakatan

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Sebanyak 13 karyawan PT Sarana Cipta Unggul yang merupakan perusahaan sub kontraktor PT SBS dengan IUP PTBA, melakukan perjuangan hak normatif mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pihak perusahaan dinilai belum memenuhi kewajibannya berupa pembayaran denda keterlambatan gaji, pesangon, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.

banner 336x280

Berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93, serta peraturan pelaksana PP Nomor 78 Tahun 2005 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam perhitungan denda keterlambatan diatur sebagai berikut :
✅ Hari ke-4 s.d ke-8 : Denda 5% per hari dari upah yang harus dibayarkan
✅ Hari ke-9 dan seterusnya : Tambahan denda 1% setiap hari, dengan batas maksimal 50% dari total upah

Pertemuan mediasi atau Bipartit pertama telah dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2026, namun belum menghasilkan keputusan. Hari ini Rabu (13/05/2026), Bipartit tahap kedua kembali digelar, namun kembali berakhir tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam para pekerja. Pasalnya selain pesangon dan gaji tertunggak, perusahaan juga belum melaksanakan kewajiban wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

“Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan tatap muka, bahkan dihadiri langsung pimpinan perusahaan yaitu Bapak Joko dan Bapak Delli Ginting.

Namun hingga saat ini hasilnya masih nihil. Kami hanya mendapatkan janji-janji saja, namun tidak ada keputusan nyata,” ungkap salah satu karyawan.

Dalam pertemuan kedua ini, pihak manajemen perusahaan kembali mengajukan penundaan. Perusahaan meminta pelaksanaan Bipartit tahap ketiga yang diagendakan pada tanggal 21 Mei 2026 mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik temu maupun kesepakatan yang dicapai. Para karyawan berharap pertemuan selanjutnya benar-benar membawa solusi dan keadilan sesuai amanat undang-undang.

(Reporter: Alan Dopalga)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.