Hargai Masa Depan, Jauhi Narkoba Di Balik Sekeping Paket, Ada Kehancuran yang Menanti

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Tidak ada satu pun kebaikan yang tumbuh dari barang terlarang. Sebab di balik sekeping paket narkoba yang dianggap membawa keuntungan sesaat, tersembunyi kehancuran hidup, runtuhnya keluarga, serta hilangnya masa depan selamanya.

Kenyataan pahit ini kembali terungkap saat Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil membekuk pengedar narkoba, Rabu (13/05/2026).

banner 336x280

Seorang pria berinisial MJ (35) harus berhadapan dengan hukum, setelah tertangkap tangan diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba A. Yurico, S.E., M.Si. menyampaikan, pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kepolisian menjaga masyarakat dari jeratan maut narkoba.

Menurutnya, menjauhi barang haram adalah jalan terbaik untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi meracuni akal sehat dan mematikan potensi diri.

Kami terus berpesan, sesal kemudian tiada guna. Lebih baik menjauh sejak dini, daripada terperosok dan kehilangan segalanya.

Mari bergandengan tangan memberantas peredaran ini demi lingkungan yang sehat, ujarnya.

Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai adanya transaksi mencurigakan di kawasan depan Musholla Kelurahan Tungkal.

Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan. Saat pelaku dipastikan, petugas segera bertindak mengamankan di lokasi.

Penggeledahan awal menemukan satu paket sabu di saku celana milik pelaku, beserta satu ponsel yang diduga alat komunikasi transaksi.

Tidak berhenti di situ, petugas menggeledah tempat tinggalnya dan kembali menemukan dua paket lain tersimpan rapi dalam kotak kain hitam di lantai dua rumahnya.

Total barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, plastik klip, kotak kain, pakaian, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku terlibat karena alasan ekonomi. Namun penyidik masih mendalami jaringan yang mungkin ada di belakangnya.

Kini MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai pelajaran berharga, kisah ini menjadi pengingat abadi. Keuntungan semu dari narkoba hanya sesaat, namun kehancuran yang dibawanya akan tertinggal selamanya.

Pilihan ada di tangan kita: menjaga masa depan, atau menghancurkannya.

(Penulis Editor: Pewarta Sumsel)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.