PALEMBANG , Tipikorinvestigasi.id – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan periode 2021-2024 menemukan pola penganggaran yang tidak terukur dan tidak berdasarkan rencana alokasi per kabupaten/kota.
Berdasarkan LHP BPK, selama 4 tahun Pemprov Sumsel menganggarkan BKBK sebesar Rp8,56 triliun . Rinciannya: Rp1,51 triliun pada 2021, Rp1,83 triliun pada 2022, Rp2,07 triliun pada 2023, dan Rp2,14 triliun pada 2024. Porsi anggaran ini terus meningkat, mencapai 18,47% dari total Belanja dan Transfer APBD Sumsel pada 2023.
Penganggaran Global Tanpa Rincian Sejak 2021
BPK menyatakan penganggaran BKBK dilakukan secara global sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan. Tidak ada rincian alokasi per kabupaten/kota saat APBD ditetapkan.
Hasil wawancara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengungkapkan penyebabnya: Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian BKBK. Akibatnya, proses pengajuan proposal dari kabupaten/kota dan penetapan alokasi baru dilakukan pada tahun anggaran berjalan, sementara APBD sudah ditetapkan setahun sebelumnya.
“Ini pola penganggaran yang rawan. Uang disiapkan dulu, baru dicari siapa yang dapat dan untuk apa. Prinsip perencanaan berbasis kebutuhan tidak berjalan,” kata Budi Rizkiyanto.
Usulan Kabupaten/Kota Banyak Dipotong
Data BPK menunjukkan ketimpangan besar antara usulan, hasil verifikasi teknis, dan alokasi final.
Pada 2023, total usulan kabupaten/kota mencapai Rp4,11 triliun. Setelah verifikasi SKPD teknis, nilai yang dianggap memadai turun menjadi Rp1,57 triliun. Namun SK alokasi yang ditetapkan hanya Rp798,5 miliar.
Pola serupa terjadi di 2024. Dari usulan Rp1,97 triliun, hasil verifikasi Rp1,41 triliun, tapi SK alokasi hanya Rp1,02 triliun.
Contohnya, Kabupaten Banyuasin mengajukan Rp1,4 triliun pada 2023. Setelah verifikasi, nilai yang diakui SKPD teknis hanya Rp154,9 miliar, dan alokasi final ditetapkan Rp96,4 miliar. Di Ogan Komering Ilir, usulan Rp899 miliar pada 2023 dipotong menjadi Rp249,2 miliar dalam SK alokasi.
Dorongan ke Mabes Polri untuk Tindaklanjuti
Melihat besaran anggaran dan pola penganggaran yang tidak terukur, Budi Rizkiyanto mendesak Mabes Polri melalui direktorat yang membidangi tindak pidana korupsi untuk segera menelaah hasil audit BPK ini.
“Jika dalam proses telaah ditemukan indikasi penyimpangan dan unsur dugaan tindak pidana korupsi, saya minta proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan. Jangan ditunda. Kalau bukti cukup, segera tetapkan tersangka. Uang Rp8,56 triliun ini uang rakyat Sumsel, harus terang benderang pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Ia menekankan, desakan ini bukan untuk menghakimi, melainkan agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan sesuai temuan lembaga negara.
Tuntutan Perbaikan Sistem
Selain penegakan hukum, Budi Rizkiyanto mendorong Pemprov Sumsel segera merevisi Pergub Nomor 3 Tahun 2022 agar mengatur mekanisme perencanaan BKBK sejak tahap penyusunan KUA-PPAS. Alokasi per kabupaten/kota wajib dilampirkan dalam nota keuangan APBD.
“DPRD Sumsel juga harus meminta rincian alokasi BKBK sebelum mengesahkan APBD. Jangan sampai fungsi anggaran hanya menjadi stempel. Tanpa itu, kita hanya mengulang pola yang sama setiap tahun,” tegasnya.
BPK dalam rekomendasinya meminta Pemprov Sumsel menyusun mekanisme perencanaan pemberian BKBK yang jelas, terukur, dan berbasis usulan yang telah diverifikasi sebelum APBD ditetapkan.









