Muara Enim, Tipikorinvestigasi.id – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, resmi menunjuk Wakil Bupati Muara Enim, Hj. Sumarni, M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 100.1.4.2/1418/I/2026 usai pengarahan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para kepala perangkat daerah Kabupaten Muara Enim di Griya Agung, Rabu (10/06/2026).
Dalam arahannya, Herman Deru yang didampingi Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Chandra, menegaskan bahwa penunjukan ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah.
Oleh karena itu, wakil kepala daerah harus segera diberikan legitimasi administratif untuk menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsi kepala daerah saat bupati berhalangan melaksanakan tugasnya.
“Pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti, dan seluruh program pembangunan harus terus dilaksanakan sesuai rencana,” tegas Herman Deru.
Ia juga meminta Plt Bupati Muara Enim agar mampu menjaga stabilitas pemerintahan serta memperkuat koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Menyikapi penetapan tersebut, Advokat Mieke Malindo, S.H., M.H., pengacara muda asal Kabupaten Muara Enim, menyampaikan ucapan selamat dan sukses sekaligus memberikan edukasi hukum.
Dalam penyampaiannya, ia menilai penunjukan ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, termasuk yang diakui dalam hukum internasional tentang penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Hj. Sumarni,.M.si,. atas amanah yang diemban. Penunjukan ini tidak hanya sesuai peraturan nasional, tetapi juga sejalan dengan prinsip hukum internasional yang mengamanatkan bahwa pelayanan publik dan pemerintahan harus terus berjalan tanpa terputus demi menjamin hak-hak dasar masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kerangka hukum internasional, stabilitas pemerintahan menjadi salah satu syarat utama terwujudnya perlindungan hukum dan kesejahteraan warga negara.
Oleh karena itu, langkah yang diambil pemerintah provinsi merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik yang diakui secara global.
Ia berharap kepemimpinan ini dapat dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang juga menjadi standar hukum internasional, sehingga kepercayaan masyarakat dapat pulih dan pembangunan daerah berjalan sesuai harapan.
(Pewarta Sumsel)








