PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Kinerja dan kepatuhan hukum Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih kini menjadi sorotan tajam. Rabu (17/06/2026).
Hal ini bermula setelah surat permintaan konfirmasi resmi dari Watch Relation of Corruption Unit Prabumulih belum mendapatkan tanggapan tertulis meski telah disampaikan lebih dari seminggu.
Surat bernomor 201/WRC-PBM/KL/2026 tertanggal 10 Juni 2026 itu dikirimkan secara langsung kepada Kabag Hukum untuk meminta kejelasan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan Nomor 11/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025.
Ketua Unit WRC Prabumulih, Pebrianto, menyayangkan lambatnya respons dari unit kerja yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
“Surat kami tujukan langsung karena beliau adalah pejabat teknis yang paling memahami aturan penyusunan regulasi.
Kami mempertanyakan mengapa tindak lanjut rekomendasi BPK terkait revisi Perwali tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Tahun Anggaran 2024 senilai Rp128.412.467.609 terkesan ditutup-tutupi. Ini uang rakyat, bukan dokumen rahasia negara,” tegasnya.
Menurut WRC, penyuratan ini didasari pernyataan lisan sebelumnya yang menyebut Perwali tersebut tidak perlu pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Pendapat itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat 2 serta Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 yang menjadi dasar rekomendasi BPK.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Prabumulih, Suandi, menegaskan pihaknya akan meningkatkan langkah pengawasan jika tidak ada tanggapan.
“Karena surat ini sudah diterima resmi, tidak ada alasan untuk mengulur waktu.
Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan, kami tidak hanya akan mengangkat persoalan ini ke ruang publik, tetapi juga melaporkan secara resmi ke Walikota dan Inspektorat Daerah atas dugaan pengabaian kewajiban keterbukaan informasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabag Hukum Setda Kota Prabumulih belum memberikan konfirmasi maupun jawaban resmi terkait surat yang telah diterimanya.








