PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption (WRC) PAN‑RI Divisi Pengawasan dan Penindakan menyatakan akan mengawal ketat syarat formil dalam seleksi terbuka calon direksi PT Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Prabu.
Penegasan ini disampaikan menyusul disahkannya regulasi baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu, yang mengubah status hukum pengelola jaringan gas (jargas) tersebut menjadi Perseroda.
Perubahan status hukum ini membawa konsekuensi berupa standarisasi kualifikasi direksi yang jauh lebih ketat dibandingkan saat badan usaha ini masih berstatus Perusahaan Daerah (Perusda). Sesuai aturan terbaru, calon direksi kini wajib memiliki pengalaman kerja di bidang minyak dan gas bumi (migas) minimal 5 tahun serta dibatasi usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan pertama.
WRC PAN‑RI mencatat bahwa hingga saat ini operasional PT Petro Prabu masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Heriyanto. Seiring telah disahkannya Perda tentang Perseroda, pihak WRC mendesak agar status transisi ini segera diakhiri dan diganti melalui proses penjaringan definitif yang transparan dan terbuka.
“Kami menyambut baik langkah pengetatan syarat ini. Mengingat saat ini posisi pimpinan Petro Prabu masih dijabat dalam status Plt, maka Pemerintah Kota harus segera bergerak melaksanakan seleksi terbuka secara objektif. Namun kami juga memperingatkan dengan tegas kepada Panitia Seleksi agar sama sekali tidak berusaha memanipulasi berkas rekam jejak di bidang migas maupun batasan usia, hanya demi meloloskan figur yang merupakan titipan politik,” tegas Suandi, perwakilan Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN‑RI di Prabumulih, Senin (29/06/2026).
Suandi menjelaskan, ketentuan wajib memiliki pengalaman migas minimal 5 tahun serta larangan bagi pengurus partai politik menduduki jabatan direksi merupakan ketentuan mutlak yang tidak bisa ditawar atau dilonggarkan dengan alasan apa pun.
Pemimpin Petro Prabu yang akan terpilih nanti haruslah sosok profesional murni yang benar‑benar menguasai teknis pengelolaan, termasuk penanganan masalah kebocoran dan kerugian gas dalam distribusi atau dikenal sebagai Unaccounted Gas (UAG), bukan sekadar hasil pembagian jatah jabatan antarkekuatan politik.
Untuk menjamin keabsahan proses, WRC PAN‑RI berkomitmen melakukan investigasi mandiri serta menelusuri rekam jejak seluruh pelamar secara mendalam, termasuk pengecekan data nama pendaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Hal ini dilakukan guna menjamin kepatuhan penuh terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Ketentuan hukum sudah sangat jelas dan ketat, maka pelaksanaannya pun harus berjalan bersih dan lurus. Apabila tim investigasi kami menemukan bukti adanya pemalsuan dokumen paklaring pengalaman kerja di sektor migas atau rekayasa data usia, kami tidak akan ragu langsung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pemalsuan dokumen resmi kepada aparat penegak hukum,” pungkas Suandi.








