OGAN ILIR , Tipikorinvestigasi.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir, kali ini pada SMP Negeri 2 Tanjung Raja.
Penggiat kontrol sosial Budi Rizkiyanto mengeluarkan kecaman keras terkait kasus ini, menyatakan bahwa dugaan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.(20/01).
Sorotan publik tertuju pada penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta pengembangan perpustakaan yang mendapatkan alokasi ratusan juta rupiah.
Dari data informasi terbuka, pada Tahun Anggaran 2024 sekolah tersebut menerima Dana BOS dengan rincian.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I sebesar Rp120.491.500, Pengembangan perpustakaan Tahap I Rp64.350.000, serta Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II Rp117.387.400.
Sementara untuk Tahun Anggaran 2025, dialokasikan anggaran untuk kegiatan serupa, antara lain: Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp132.654.800, Pengembangan perpustakaan Tahap I Rp51.322.700, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II Rp81.577.252, Pengembangan perpustakaan Tahap II Rp37.138.500, serta Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap II Rp49.489.024.
Ironisnya, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi fisik bangunan dan fasilitas sekolah tidak mencerminkan adanya pemeliharaan atau peningkatan yang signifikan sebagaimana tercantum dalam laporan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penggunaan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.
“Bila dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dana pendidikan,” ucap Budi Rizkiyanto dalam menyampaikan kecamannya.
Berikut adalah undang-undang yang berlaku terkait kasus ini
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan dan dana yang dialokasikan untuk pendidikan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dana BOS sendiri bertujuan untuk penyediaan biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dalam pelaksanaan program wajib belajar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur tentang pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk larangan penyimpangan penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penyimpangan seperti menyimpan dana BOS untuk mendapatkan bunga atau menggunakan dana di luar peruntukan dapat dianggap pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa amandemen): Jika dugaan manipulasi dan penyalahgunaan dana BOS terbukti, maka pelaku dapat dikenai pidana korupsi, yang diancam dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikbudristek): Misalnya Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS, yang mengatur secara rinci tentang cara penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana BOS. Penggunaan dana di luar ketentuan dalam peraturan ini merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengatur tentang kemerdekaan pers dan melindungi hak wartawan dalam melakukan tugasnya.
Upaya menghambat kerja jurnalistik seperti yang dialami wartawan dalam proses peliputan merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, serta Aparat Penegak Hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Mereka menilai bahwa dana pendidikan yang disalurkan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja maupun bendahara sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya mendapatkan respons bahwa informasi akan disampaikan kepada pihak kepala sekolah.
Selain itu, wartawan mengaku dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan salah satu media dalam proses peliputan, tindakan yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Hal ini disayangkan karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.








