Jakarta, Tipikorinvestigasi.id – Gelombang desakan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menonaktifkan sementara Bupati Banyuasin, H. Askolani, semakin menguat seiring dengan perkembangan kasus dugaan korupsi Program SERASI yang menyeret namanya di persidangan. Aktivis 98, Ali Pudi, menjadi salah satu tokoh yang vokal menyuarakan tuntutan ini.
Menurut Ali Pudi, penonaktifan sementara H. Askolani diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan daerah dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. “Fakta-fakta yang muncul di persidangan telah menimbulkan kegelisahan publik. Untuk menjaga marwah pemerintahan dan mencegah konflik kepentingan, Mendagri perlu mengambil sikap tegas,” ujarnya.
Ali Pudi menambahkan bahwa langkah ini bukan merupakan vonis bersalah, melainkan tindakan administratif yang bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam situasi ini, mengingat dugaan keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi dapat meruntuhkan kepercayaan publik.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus SERASI yang diduga merugikan negara. Ali Pudi berharap Mendagri segera mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian sementara kepala daerah.
“Masyarakat Banyuasin menunggu ketegasan negara. Penonaktifan sementara bukan penghukuman, tapi langkah etis demi kepentingan publik dan supremasi hukum,” pungkas Ali Pudi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Dalam Negeri terkait desakan penonaktifan Bupati Banyuasin ini.








