Kantor Pengacara M. Jei Rakas Pakarlasah & Partners Tingkatkan Kompetensi Paralegal Melalui Pembekalan Etika dan Hukum

oleh
oleh

Prabumulih, Tipikor investigasi.id – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum, Kantor Pengacara M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H. & Partners menggelar kegiatan pembekalan bagi para paralegal pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Acara ini diselenggarakan di Rumah Makan Sari Rasa Cabang Palembang, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 001, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

banner 336x280

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para paralegal mengenai aturan dan etika hukum yang fundamental dalam praktik pendampingan hukum. Materi yang disampaikan meliputi:

Kode Etik Profesi Advokat: Penjelasan mengenai kewajiban paralegal untuk menjaga kerahasiaan informasi klien, menghindari konflik kepentingan, dan bertindak jujur serta profesional.

Hukum Acara Perdata dan Pidana: Pengenalan terhadap tahapan-tahapan dalam proses peradilan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Paralegal diharapkan memahami peran dan batasan kewenangannya dalam setiap tahapan tersebut.

Peraturan Perundang-undangan Terkait: Pembekalan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus-kasus yang ditangani oleh kantor pengacara, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Teknik Wawancara dan Pengumpulan Bukti: Pelatihan mengenai cara melakukan wawancara dengan klien dan saksi secara efektif, serta teknik pengumpulan dan pengamanan bukti-bukti yang relevan untuk mendukung pembelaan hukum.

M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H., memberikan contoh kasus sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan. Dalam kasus ini, paralegal berperan membantu advokat dalam mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan lahan, melakukan wawancara dengan saksi-saksi, serta menyusun kronologi kejadian yang rinci.

“Paralegal harus memahami bagaimana cara mengidentifikasi bukti-bukti yang relevan dalam kasus sengketa lahan, seperti sertifikat tanah, surat jual beli, atau keterangan dari pejabat desa. Mereka juga harus mampu mewawancarai saksi-saksi dengan cermat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H.

Dalam keterangannya, M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H., menekankan pentingnya bagi paralegal untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan agar paralegal selalu berkoordinasi dengan advokat senior dalam menangani setiap kasus.

“Paralegal memiliki peran yang strategis dalam membantu advokat mempersiapkan dan menjalankan strategi pembelaan hukum. Namun, perlu diingat bahwa paralegal tidak memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat hukum secara langsung kepada klien atau mewakili klien di pengadilan,” tegas M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para paralegal, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan oleh Kantor Pengacara M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H. & Partners kepada masyarakat.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.