MUARA ENIM , Tipikorinvestigasi.id – Kondisi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang batubara tahun 2026 memberikan dampak luas bagi perusahaan pertambangan, tenaga kerja, dan perekonomian daerah.
Selain terkendala keterlambatan proses penerbitan, sejumlah perusahaan juga menghadapi pembatasan kapasitas produksi serta pemotongan besar pada rencana RKAB mereka.Selasa (24/02/2026).
Tidak diterbitkannya RKAB resmi telah menyebabkan beberapa perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan penambangan secara penuh. Aktivis dan penggiat sosial Iyansoha Gumai menyatakan rasa prihatin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberikan dampak negatif signifikan bagi banyak pihak.
“Salah satu contoh adalah Tambang Duta Bara yang hingga saat ini belum dapat melakukan produksi akibat tidak adanya RKAB. Kondisi ini membuat perusahaan beserta puluhan subkontraktornya tidak memiliki kegiatan operasional, yang berujung pada karyawan dirumahkan dan pemutusan kontrak kerja,” jelas Iyansoha.
Ia menambahkan, “Padahal dalam kondisi ekonomi masyarakat yang sedang melemah, terutama menjelang bulan puasa dan hari raya yang membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anak-anak, justru pemerintah secara tidak langsung mempersulit perekonomian masyarakat dan meningkatkan angka pengangguran. Kondisi ini sungguh sangat miris.”
Selain keterlambatan, perusahaan juga menghadapi pembatasan yang lebih luas. Untuk periode hingga akhir bulan Maret, mereka hanya diberikan kapasitas produksi sebesar 25% dari persetujuan RKAB tiga tahun sebelumnya.
Setelah itu, pemerintah melakukan pemotongan terhadap rencana RKAB setiap perusahaan dengan besaran antara 40% hingga 80%. Beberapa perusahaan bahkan memutuskan untuk tidak melanjutkan produksi akibat pemotongan yang mencapai 80%.
Dampak dirasakan langsung oleh karyawan perusahaan, terutama karyawan kontraktor dan perusahaan leasing. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari daerah asal tambang juga mengalami penurunan yang cukup besar.
Kebijakan pembatasan ini dikatakan dilakukan untuk menjaga harga jual batubara di pasar.
Namun, beberapa kalangan pemerhati pertambangan menilai bahwa dampaknya tidak terlalu signifikan, mengingat Indonesia bukan satu-satunya produsen batubara global karena ada negara lain seperti China, Australia, dan Rusia yang juga menjadi pemain utama di pasar tersebut.
Aturan tentang RKAB tambang batubara di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagaimana telah diubah beberapa kali) menjadi landasan umum, yang menetapkan kewajiban penyusunan RKAB sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (diamandemen dengan PP Nomor 25 Tahun 2024) mengatur bahwa persetujuan RKAB merupakan dasar wajib untuk menjalankan operasional tambang.
Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (diamandemen dengan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024) menjadi acuan teknis dan administratif terkait RKAB.
Sesuai ketentuan, RKAB untuk tahap eksplorasi berlaku 1 tahun, sedangkan tahap eksploitasi (produksi) berlaku 3 tahun (disesuaikan jika masa izin lebih pendek).
Prosedur pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem e-RKAB atau OSS-RBA, dengan evaluasi pihak berwenang dalam waktu hingga 30 hari kerja.
Isi RKAB harus mencakup rencana produksi tahunan, estimasi biaya, rencana tenaga kerja, mitigasi lingkungan dan K3L, serta proyeksi pendapatan.
Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib menyusun dan mendapatkan persetujuan RKAB sebelum melakukan kegiatan operasional, sedangkan Pasal 30 ayat (2) melarang aktivitas penambangan tanpa persetujuan RKAB.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 109 ayat (1) mengamanatkan pemerintah untuk menyelesaikan proses verifikasi dalam waktu wajar.
Bagi pemegang izin yang tidak mematuhi, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang harus menghentikan operasional karena faktor eksternal wajib melakukan proses pemutusan hubungan kerja dengan prosedur yang sesuai, meskipun tetap berdampak pada perekonomian keluarga pekerja.
Iyansoha Gumai mengajak pemerintah untuk segera menerbitkan RKAB bagi perusahaan pertambangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan tidak memiliki masalah hukum maupun teknis.
“Kita berharap dengan segera diterbitkannya RKAB, beberapa tambang dapat kembali beroperasional, menyerap tenaga kerja kembali, mengurangi angka pengangguran, serta membantu membangkitkan ekonomi masyarakat yang sedang tertekan,” pungkasnya.








