Pedagang Prabumulih Dikenai Retribusi Tanpa Karcis Resmi WRC PAN-RI Minta Penyelidikan Mendalam

oleh
oleh

PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id  – Kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan tidak dapat diterima kembali terjadi di pasar subuh Kota Prabumulih, dimana praktik dugaan pungutan liar (pungli) tampaknya merajalela tanpa terkendali. Selasa (13/01/2026).

Unit Wadah Rekonsiliasi dan Konsolidasi (WRC) PAN-RI mengeluarkan suara tegas untuk mengkritik fenomena yang telah menyiksa pedagang kecil, dengan menyatakan siap melakukan tindak lanjut yang tegas dan menyeluruh terhadap oknum yang berani mencari keuntungan pribadi dengan merugikan masyarakat.

banner 336x280

Pebrianto, perwakilan WRC PAN-RI, menyampaikan kritik yang mendalam terkait kasus yang telah menjadi beban bagi para pedagang.

“Indikasi praktik pungli di pasar subuh Kota Prabumulih bukan hanya dapat dirasakan, melainkan sangat menyengat.

Berbagai laporan dari pedagang menunjukkan bahwa mereka dikenai retribusi namun tidak pernah mendapatkan bukti pembayaran berupa karcis resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya secara profesional.

Menurut Pebrianto, kondisi yang terjadi ini bukan hanya masalah administratif semata, melainkan merupakan pelanggaran hak yang nyata terhadap para pedagang kecil yang telah berjuang keras untuk mencari nafkah.

“Praktik semacam ini memiliki dampak luas, tidak hanya merusak perekonomian rakyat kecil, tetapi juga dapat menghancurkan citra institusi pemerintah daerah serta menggoyahkan dasar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

“Saat ini, pengaturan mengenai retribusi daerah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut secara tegas menetapkan bahwa retribusi harus dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sah dan menggunakan karcis resmi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah.

Tidak ada alasan yang dapat membenarkan oknum untuk mengambil jalan pintas dengan cara yang tidak bermoral dan melanggar ketentuan hukum,” paparnya.

Ia menegaskan, pungli adalah tindakan yang secara hukum dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif yang berat bagi pelakunya.

“WRC PAN-RI tidak akan tinggal diam melihat kepentingan rakyat kecil dirugikan.

Kami siap bekerja sama erat dengan seluruh pihak berwenang mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga dinas terkait di Pemerintah Kota Prabumulih untuk melakukan verifikasi mendalam dan mengusut kasus ini sampai tuntas.

Hak-hak pedagang serta aturan hukum yang berlaku harus ditegakkan tanpa kompromi” pungkasnya dengan penuh tekad.

Catatan Hak Jawab

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 yang mendefinisikan hak jawab sebagai “hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”, serta Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan “pers wajib melayani hak jawab”.

Jika pihak mana pun merasa dirugikan atau berpendapat bahwa informasi dalam berita ini tidak akurat, salah, atau merugikan nama baik, dapat mengajukan hak jawab secara tertulis (termasuk bentuk digital) kepada redaksi media yang menerbitkan berita ini, dengan menunjukkan identitas diri dan melampirkan data pendukung yang relevan.

Hak jawab akan dimuat secara proporsional tanpa adanya penyunting terhadap substansi isi yang diajukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Pers.

Selain itu, jika ditemukan kekeliruan dalam berita, redaksi berkewajiban melakukan koreksi atau ralat sesuai dengan Pasal 1 angka 13 UU Pers, dan perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Pengajuan hak jawab dapat disampaikan langsung kepada redaksi dengan tembusan ke Dewan Pers.

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.