Perihal : Klarifikasi dan Hak Jawab atas Pemberitaan “Oknum Kades Diduga Bersikap Arogan Terhadap Wartawan”

oleh
oleh

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami dari Kantor Hukum Novlis Heriansyah Associate, bertindak atas nama dan mewakili Maman Bagus Purba, Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh media online tipikorinvestigasi.id pada tanggal 13 Agustus 2025, dengan judul “Oknum Kades Diduga Bersikap Arogan Terhadap Wartawan.”

banner 336x280

Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang ingin kami sampaikan:

1. Etika dan Kemitraan: Klien kami, Bapak Maman Bagus Purba, selalu berupaya menjunjung tinggi etika dan komunikasi yang baik dalam berinteraksi dengan masyarakat serta insan pers. Hal ini dilakukan demi menjalin kemitraan yang transparan dan akuntabel antara Pemerintah Desa dengan media.

2. Ketidaktepatan Istilah “Arogan”: Kami berpendapat bahwa penggunaan istilah “arogan” dalam pemberitaan tersebut tidak tepat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, “arogan” berarti sombong, congkak, atau angkuh. Dalam video yang beredar, tidak terdapat pernyataan atau tindakan klien kami yang mencerminkan kesombongan.

Bahkan, Bapak Maman Bagus Purba mengakui bahwa berita yang ditulis oleh Nopri Hartono memiliki kualitas yang baik, namun berdampak pada kondisi psikologis keluarganya.

3. Tidak Ada Pemanggilan Wartawan: Narasi yang menyebutkan bahwa klien kami memanggil wartawan ke Kedai Kopi Tengkiang adalah tidak benar. Tidak ada agenda pemanggilan wartawan dalam kejadian tersebut.

4. Kesalahpahaman dan Nasihat: Kesalahpahaman antara Bapak Maman Bagus Purba dan Nopri Hartono bermula dari niat baik klien kami untuk memberikan nasihat dan masukan kepada Nopri Hartono, yang selama ini diketahui sering membuat pemberitaan negatif mengenai kegiatan Pemerintah Desa di Semende Raye.

5. Peningkatan Volume Suara: Saat memberikan nasihat, Nopri Hartono bersikap seolah-olah tidak mengerti, sehingga Bapak Maman Bagus Purba terpaksa meninggikan volume suaranya. Hal ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk tantangan, melainkan untuk menekankan maksud dan tujuan dari nasihat yang ingin disampaikan.

6. Ketidaksetujuan Terhadap Pemberitaan Negatif: Ketidaksetujuan klien kami terhadap pemberitaan wartawan hanya ditujukan kepada Nopri Hartono sebagai wartawan selidikkasus.com, bukan kepada seluruh wartawan. Pemberitaan negatif dikhawatirkan dapat berdampak psikologis pada keluarga besar Kepala Desa dan menimbulkan opini negatif di masyarakat.

Hal ini pernah terjadi pada salah satu keluarga Kepala Desa yang mengalami stroke ringan akibat pemberitaan negatif yang belum tentu kebenarannya.

7. Penertiban Wartawan: Atas kejadian ini, Bapak Maman Bagus Purba, baik atas nama pribadi maupun mewakili Kepala Desa di lingkungan Semendo Raya, berharap agar Dewan Pers dapat menertibkan wartawan yang bertugas di Kabupaten Muara Enim, khususnya di Semende Raya.

Tujuannya adalah agar wartawan yang bertugas memiliki kompetensi yang memadai dan menjalankan profesinya secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Cyber.

Menanggapi kejadian ini, Deni Wijaya, Pimpinan Umum Media Tipikorinvestigasi.id, menyampaikan harapannya agar seluruh rekan-rekan wartawan di lapangan dapat lebih bijaksana dalam menyampaikan informasi.

Demikian klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Kantor Hukum Novlis Heriansyah Associate

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.