Ogan Ilir, Tipikorinvestigasi.id – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta (Samapta) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang oknum yang diduga melakukan praktik pungli di pintu keluar Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan.
Penindakan dilakukan pada hari Selasa (04/02/2026) pukul 13.00 WIB setelah menerima laporan dari sejumlah supir truk dan pengguna kendaraan pribadi.
Tim patroli yang dipimpin Kanit Turjagwali Satuan Samapta Polres Ogan Ilir Aipda Beni Harmoko langsung menindaklanjuti informasi yang masuk dan menemukan seseorang yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar area pintu keluar tol.
Terduga pelaku bernama Budi Wira Saputra, berusia 31 tahun, bekerja sebagai buruh, dengan alamat tinggal di Jalan 4 Ulu Kertapati.
Oknum tersebut diduga bermodus mengatur lalu lintas kendaraan yang keluar dari tol untuk kemudian meminta uang secara sepihak dari pengguna jalan.
Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 25.000 yang diperoleh dari praktik pungli tersebut.
Dalam laporan resmi yang disampaikan Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo kepada Kapolres Ogan Ilir disebutkan bahwa tindakan pungli merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan merugikan masyarakat serta negara.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa praktik pungli tidak hanya merusak citra ketertiban umum tetapi juga dapat mengganggu arus lalu lintas dan menjadi ancaman bagi keamanan pengguna jalan.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Laporan resmi telah disampaikan kepada Kapolres Ogan Ilir dan ditindaklanjuti oleh seksi terkait. Berbagai pihak terkait termasuk Wakapolres, Kabagops, Kasi Humas, Kasi WAS, Kasi Propam dan para Kasat Res Polres Ogan Ilir telah menerima salinan laporan penindakan tersebut.
Sumber : Polres Ogan Ilir
Reporter : Tim Tipikorinvestigasi.id








