PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih kembali jadi sorotan publik, karena beberapa hari terakhir ini ada pemberitaan yang menyatakan bahwa RSUD Kota Prabumulih mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1,7 milyar setelah Wali Kota Prabumulih melakukan perombakan manajemen (19/9/2025).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya bahwa RSUD Kota Prabumulih memiliki utang sebesar Rp. 18,5 milyar per-Februari 2025, dan berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2024 utang RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp. 30,1 milyar khusus untuk utang obat-obatan, Reagen, BHP dan lain-lain.
Jika memang dengan manajemen yang baru RSUD Kota Prabumulih telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1,7 milyar itu artinya pihak RSUD telah melakukan pembayaran utang kepada pihak farmasi dan juga kepada pegawai atas utang jasa pelayanan selama ini. Sedangkan faktanya, untuk jasa pelayanan berdasarkan LHP BPK RI terdapat utang sebesar Rp. 10,1 milyar.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari keluh-kesah pegawai di RSUD Kota Prabumulih ada jasa pelayanan yang belum dibayarkan yaitu bulan Februari s/d April 2025, dan Juli s/d Agustus 2025. Untuk pembayaran jasa pelayanan bulan Januari 2025 baru dibayarkan beberapa waktu ini.
“Yo pak, untuk jasa pelayanan kami yang Januari baru bae dibayarkan, tinggal bulan Februari s/d April yang belum dibayar, samo bulan Juli s/d Agustus, bulan Januari, Mei samo Juni yang sudah dibayar,” ujar salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kami pegawai nih bingung pak, ngapo pembayaran jasa pelayanan ini Idak sesuai dengan seharusnya, atau dibayar sesuai dengan bulan berjalan, apo memang macet dari BPJS nyo yang bayar atau cakmano ?,” ungkap pegawai lainnya dengan kecewa.
Terkait dengan fenomena utang RSUD Kota Prabumulih yang menyebabkan kerugian bagi pegawai di lingkungan RSUD tersebut, zona merah telah melayangkan surat untuk klarifikasi kepada Wali Kota Prabumulih cq. Sekretaris Daerah Kota Prabumulih pada hari Senin (15/9/2025). Publik berharap agar pihak RSUD Kota Prabumulih dapat transparan terkait dengan utang yang selama ini sudah menjadi konsumsi publik, dan diharapkan Pemerintah Kota Prabumulih juga mendorong sikap transparansi tersebut sehingga tidak membuat keresahan di lingkungan pegawai yang akan berdampak pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Redaksi Zona Merah
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan dan/atau artikel tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan tulisan dan/atau artikel yang berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 11, dan ayat 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.