OGAN ILIR, Tipikorinvestigasi.id – Satuan Keamanan dan Ketertiban Umum (Samapta) Polres Ogan Ilir menunjukkan komitmen yang tak tergoyahkan dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dengan berhasil menangkap oknum pelaku pungutan liar (pungli) di pintu keluar Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, pada hari Selasa (03/02/2026) pukul 14.15 WIB.
Penindakan ini menjadi bukti nyata dari peran strategis Samapta dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi kepentingan publik.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, menjelaskan bahwa tindakan penindakan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Kanit Turjagwali Sat Samapta Aipda Beni Harmoko menerima laporan dari sejumlah supir truk dan pengguna kendaraan pribadi.
Masyarakat mengadu adanya pihak yang memungut uang dengan dalih mengatur lalu lintas di pintu keluar tol yang menjadi akses penting bagi aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
“Tim kami langsung merespons laporan dari masyarakat dengan langkah presisi dan terencana. Melalui koordinasi yang erat antara unsur pelaksana dan dukungan penuh dari pimpinan, kami berhasil mengamankan satu oknum yang terbukti melakukan pungutan liar,” ujar AKP Sutopo.
Unsur yang diamankan adalah Sri Mulano (27 tahun), seorang buruh yang berdomisili di Jl. Talang Nangko RT 49 RW 03 Kecamatan Musi II.
Tersangka ditangkap saat melakukan tindakan pungli dengan modus mengatur lalu lintas jalan, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25.000 yang berhasil disita oleh tim patroli.
“Samapta Polres Ogan Ilir tidak hanya fokus pada pengamanan dan pengaturan lalu lintas, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari setiap bentuk eksploitasi yang mengganggu kesejahteraan umum.
Kami akan terus meningkatkan kapasitas dan kecepatan tanggap untuk merespons setiap keluhan dan laporan dari masyarakat,” tambah AKP Sutopo.
Keberhasilan penindakan ini juga menjadi bukti kerja sama yang solid antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan. Laporan dari sejumlah pengguna jalan menjadi dasar bagi tim untuk mengambil langkah cepat dan tepat dalam menangkap pelaku.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan adanya praktik pungli ini.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Penindakan terhadap oknum pelaku pungli ini akan diikuti dengan proses hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Ogan Ilir melalui Satuan Samapta akan terus melakukan pengawasan dan patroli intensif di berbagai titik strategis, terutama yang berpotensi menjadi lokasi praktik pungli atau kejahatan lainnya.
“Kami tekankan sekali lagi, tidak ada ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Samapta Polres Ogan Ilir akan tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKP Sutopo.
Laporan ini telah disampaikan kepada unsur terkait termasuk Wakapolres Ogan Ilir, Kabagoperasional Reskrim, Kasihumas, Kasatwas, dan Kasat Propam Polres Ogan Ilir sebagai bentuk transparansi dan koordinasi dalam penanganan kasus ini. (Budi Rizkiyanto).








