MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Persidangan lanjutan sengketa lahan antara M. Suhaimi dan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (2/2/2026) mengungkap sejumlah fakta krusial terkait kepemilikan tanah dan mekanisme transaksi yang menjadi perdebatan.
Perkara dengan nomor registrasi 29/Pdt.G/2025/PN.Mre menyangkut lahan seluas ±11.800 meter persegi yang berlokasi di Dusun II, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anisa Lestari, SH, MKn, bersama Hakim Anggota Eva Rachmawaty, SH, MH dan Rionaldo Fernandez Sihite, SH, MH, pihak PT BSM menghadirkan dua saksi ahli dan terkait, yaitu Denyadi dan Irham Nudin.
Saksi pertama, Denyadi yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan tanah sengketa – secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik M. Suhaimi hasil transaksi jual beli dari Ikhrom pada tahun 2012.
“Saya turut terlibat dalam proses pengukuran dan menandatangani sebagai saksi transaksi saat Bapak Adi Marison menjabat sebagai Kepala Desa Menanti,” ujar Denyadi di depan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa setelah pembelian, lahan tersebut ditanami bibit karet jenis polibek.
Denyadi juga mengungkapkan bahwa tanahnya sendiri dijual kepada PT BSM dengan nilai Rp60 juta per hektare, dengan pembayaran tunai yang dilakukan di Baturaja.
Saksi kedua, Irham Nudin dari tim pengadaan dan pembebasan lahan PT BSM, menjelaskan bahwa perusahaan mengklaim memiliki lahan seluas 32 hektare di wilayah tersebut, termasuk lahan yang menjadi objek sengketa.
Namun, keterangannya dinilai tidak konsisten oleh majelis hakim, yang beberapa kali meminta penjelasan ulang secara rinci.
Poin krusial muncul ketika peta lokasi yang ditampilkan Irham mencantumkan nama M. Suhaimi sebagai penjual, padahal sebelumnya ia menyatakan tidak mengenal pemilik lahan selain orang dengan inisial IM.
Menanggapi hal ini, Irham menyebut bahwa urusan terkait M. Suhaimi ditangani oleh pihak berinisial M.
Selain itu, terungkap adanya perbedaan signifikan dalam penentuan nilai transaksi tanah.
Dalam akta notaris, harga tanah tercatat sebesar Rp200,6 juta per hektare, sementara informasi yang disampaikan kepada masyarakat sekitar menyatakan harga pembelian berkisar antara Rp45 juta hingga Rp70 juta per hektare.
Dugaan ketidaksesuaian tanda tangan pada dokumen terkait juga masih dalam proses verifikasi oleh pihak pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Siswanto, SE, SH, CMLC, CMED, menilai bahwa keterangan para saksi dari pihak tergugat justru memperkuat argumen kliennya.
“Keterangan yang disampaikan secara jelas menunjukkan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan PT BSM tidak dilakukan dengan Bapak M. Suhaimi,” tegasnya dalam keterangan usai sidang.
Siswanto juga menegaskan bahwa mekanisme penentuan dan pembayaran ganti rugi yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ganti rugi yang diberikan tidak memiliki landasan hukum karena tidak mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Ganti Rugi Lahan dan Tanaman, yang telah mengatur secara jelas mekanisme, komponen, dan cara penghitungan yang adil serta transparan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat, Farizal Hidayat, SH, menyampaikan bahwa proses persidangan telah mulai mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya.
“Alhamdulillah, dengan berjalannya proses hukum, kita bisa melihat titik terang dari perkara ini. Kami akan menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Jhonatan Nababan, SH, MH, belum dapat memberikan tanggapan saat ditemui awak media setelah persidangan.
Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat.
Redaktur: Pewarta Sumsel
Waktu Publikasi: 2 Februari 2026








