Prabumulih, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih resmi menyampaikan surat ultimatum kepada Inspektorat Daerah Kota Prabumulih.
Melalui surat bernomor 2025/Unit PBM/KL/Sumsel/2026, lembaga pengawas ini memberikan tenggat waktu 7×24 jam untuk menarik dan mengamankan 16 unit kendaraan dinas yang telah dikuasai melebihi masa perjanjian dan tanpa dasar hukum yang sah oleh pihak luar selama 5 hingga 10 tahun terakhir.
Apabila permintaan ini tidak dipenuhi, WRC mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 200 orang pada 28 Juni 2026 mendatang.
Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta hasil kajian yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Kami memberikan batas waktu paling lambat hingga 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, seluruh kendaraan harus sudah diamankan di halaman Inspektorat.
Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan mengerahkan warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” tegasnya.
Berdasarkan Lampiran 16 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa 16 unit kendaraan yang merupakan aset daerah telah melewati masa berlakunya perjanjian pinjam pakai dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk tetap dikuasai pihak terkait.
Di antaranya adalah kendaraan yang masa pinjamnya berakhir sejak tahun 2016 dan saat ini dikuasai oleh MUI, FKUB, LDII, serta Koramil 404-02/Prabumulih. Selain itu, terdapat kendaraan yang masa penggunaannya berakhir antara tahun 2017 hingga 2019 dan kini digunakan oleh KONI, PGRI, YPP, KPU, dan BAZNAS.
Bahkan dua unit lainnya dikuasai oleh PWI dan LVRI, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak termasuk unsur penyelenggara pemerintahan sehingga tidak berhak memperoleh fasilitas tersebut.
BPK memperkirakan nilai kerugian negara yang timbul akibat penyusutan nilai aset, biaya perawatan, pembayaran pajak, serta konsumsi bahan bakar selama masa penguasaan tanpa hak tersebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
WRC menyoroti lambannya penanganan kasus ini meskipun telah mendapatkan arahan dan persetujuan resmi.
Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui surat tertanggal 18 Februari 2026 telah mengakui adanya ketidaksesuaian penguasaan aset dan menyerahkan kewenangan penanganannya kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, Nota Dinas Kepala Bagian Umum Setda Nomor 22/ND/IX/2024 tertanggal 10 Oktober 2025 juga telah disetujui oleh Wali Kota Prabumulih pada 17 Desember 2025 untuk segera ditindaklanjuti.
“Artinya, sejak lebih dari lima bulan lalu pimpinan daerah telah menyetujui upaya penarikan aset, namun hingga saat ini—tepatnya 179 hari sejak persetujuan diberikan Inspektorat belum mengambil langkah apapun,” ungkap Pebrianto.
Dalam surat ultimatumnya, WRC menyampaikan empat hal yang wajib dipenuhi:
1. Menerbitkan surat perintah penarikan aset paling lambat 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB;
2. Melakukan penarikan fisik dan mengamankan seluruh kendaraan di halaman Inspektorat dengan pendampingan Satpol PP;
3. Menyampaikan salinan Nota Dinas beserta bukti persetujuan Wali Kota sebagai bentuk transparansi;
4. Jika dokumen dimaksud tidak dapat ditunjukkan, wajib membuat pernyataan resmi untuk keperluan proses hukum dugaan pemalsuan dokumen.
“Beban pembuktian berada di pihak Inspektorat. Jika dokumen tersebut asli, mengapa tidak segera dijalankan Jika tidak ada, maka timbul dugaan pemalsuan surat.
Kelambanan dalam penanganan ini juga dapat dikategorikan sebagai pembiaran tindak pidana sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
Apabila tenggat waktu yang ditentukan terlewati tanpa adanya tindakan nyata, WRC menegaskan akan mengambil dua langkah tegas menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan pergantian pimpinan Inspektorat, serta melaporkan ketidakmampuan APIP kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar dapat mengambil alih penanganan kasus.
Surat ultimatum ini turut disampaikan kepada Wali Kota Prabumulih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta insan pers.
“Kini keputusan berada di tangan Inspektorat. Waktu tersisa 7×24 jam. Pilihannya jelas: selamatkan aset rakyat senilai Rp3,2 miliar, atau hadapi konsekuensi hukum dan tekanan publik,” pungkas Pebrianto.










