PRABUMULIH , Tipikorinvestigasi.id – Ketua WRC unit Kota Prabumulih, Pebrianto dan rekannya kembali menyambangi kantor Inspektorat Kota Prabumulih, Selasa (24/2), guna meminta kejelasan terkait tindak lanjut penanganan dugaan pinjam pakai kendaraan dinas kepada organisasi non pemerintah yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan masa berlakunya telah habis.
Kedatangan WRC tersebut merujuk pada Nota Dinas Nomor: 22/ND/IX/2024 tertanggal 10 Oktober 2025 tentang pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas yang sudah habis masa berlakunya dan penggunaan kendaraan dinas bukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Nota dinas itu ditandatangani Kepala Bagian Umum Setda Kota Prabumulih dan telah disetujui Wali Kota Kota Prabumulih pada 17 Desember 2025.
Selain itu, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Namun, saat mendatangi kantor Inspektorat yang berada di lantai 7 Gedung Pemkot Prabumulih, Kepala Inspektorat tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan staf, yang bersangkutan sedang melaksanakan dinas luar. Sementara itu, sejumlah tim APIP lainnya juga dilaporkan sedang berada di lapangan menjalankan tugas pemeriksaan.
Ketua WRC, Pebrianto, menegaskan bahwa Inspektorat sebagai APIP memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk dari kejaksaan. Menurutnya, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
“Inspektorat sebagai APIP memiliki kewajiban menindaklanjuti hasil pengawasan atau pelimpahan perkara dari APH seperti kejaksaan. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga disiplin bagi pejabat atau auditor yang bertanggung jawab,” ujar Pebrianto.
Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan antara lain sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan ASN, teguran resmi atau evaluasi kinerja oleh kepala daerah, hingga pembinaan khusus dari Inspektorat Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, jika terdapat unsur kesengajaan untuk menghambat atau menutupi tindak pidana, maka dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum yang lebih serius.
Pebrianto juga menegaskan bahwa jika Inspektorat tidak menindaklanjuti pelimpahan perkara, maka masyarakat atau lembaga pengawas dapat melaporkannya kembali ke Kejaksaan Negeri, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme pengaduan resmi.
“Kami berharap Inspektorat segera memberikan kejelasan dan transparansi atas tindak lanjut perkara ini. Pengawasan aset daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
WRC menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan resmi dari Inspektorat, sebagai bentuk komitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.









