⚖️ Pengadilan Tinggi Palembang Tolak Banding Jaksa, Sairan Bin Samarudin Tetap Bebas dari Dakwaan Penggelapan

oleh
oleh

MUARA ENIM, Tipikorinvestigasi.id – Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan putusan atas permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Prabumulih kepada Sairan Bin Samarudin. Kamis (13/08/2026).

Melalui putusan Nomor 494/PID/2026/PT PLG, Pengadilan Tinggi menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima, sehingga putusan bebas yang diperoleh di tingkat pengadilan pertama tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Sairan Bin Samarudin, warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, sempat didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Namun pada tanggal 2 Juli 2026, Pengadilan Negeri Prabumulih justru memutuskan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskannya dari segala dakwaan, serta memerintahkan pemulihan hak-haknya.

Tidak menerima putusan tersebut, Penuntut Umum kemudian mengajukan banding pada tanggal 8 Juli 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Hisuliadi, S.H., M.H. yang didampingi Tugan Siahaan, S.H., M.H., C.M.C. dan Sofyan Sauri, S.H., pembelaan telah disampaikan guna mempertahankan kebenaran putusan pengadilan tingkat pertama.

Meninjau kembali perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Palembang yang dipimpin Majelis Hakim Dr. Erwantoni, S.H., M.Hum. (Ketua), didampingi M. Jalili Sairin, S.H., M.H. dan Dr. Putut Tri Sunarko, S.H., M.H., memutuskan pada sidang pengucapan putusan tanggal 13 Agustus 2026 bahwa permohonan banding tidak dapat diterima. Berkas perkara pun dikembalikan ke Pengadilan Negeri Prabumulih. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dengan putusan ini, Sairan Bin Samarudin tetap dinyatakan bebas dari tuduhan penggelapan, dan kebebasan serta hak-haknya dipulihkan sepenuhnya sesuai putusan pengadilan tingkat pertama yang kini telah berkekuatan hukum tetap. (Pewarta Sumsel)

banner 336x280

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Wartawan Asal Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.