PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mendesak penanganan menyeluruh terhadap kasus dugaan pelanggaran disiplin dan penyimpangan anggaran yang melibatkan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih.
Lembaga tersebut menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian keuangan negara maupun pemberian sanksi administratif terhadap ASN yang terlibat. WRC PAN-RI meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya kelalaian pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, hingga tanggung jawab struktural pejabat terkait.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pengembalian uang negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Jika terdapat indikasi kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pebrianto di Prabumulih.
Desak APH Telusuri Tanggung Jawab Pejabat Pengawas
WRC PAN-RI menilai dugaan pelanggaran disiplin berat dan praktik “gaji buta” yang melibatkan tujuh ASN tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan Disdikbud Kota Prabumulih.
Menurut WRC PAN-RI, dugaan pelanggaran yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu perlu dikaji secara mendalam untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam mekanisme pengawasan, verifikasi kehadiran, administrasi kepegawaian, maupun proses pembayaran hak pegawai.
Atas dasar itu, WRC PAN-RI mendesak APH agar tidak hanya berfokus pada ASN yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga menelusuri peran dan tanggung jawab atasan langsung, kepala bidang, serta pejabat struktural yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai hanya pegawai yang berada di level bawah yang dimintai pertanggungjawaban, sementara peran pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan tidak ikut ditelusuri. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.
Soroti Peran Inspektorat Daerah
Selain mendesak APH, WRC PAN-RI juga menyoroti peran Inspektorat Daerah Kota Prabumulih sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Lembaga tersebut mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal telah dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan tujuh ASN tersebut.
WRC PAN-RI menilai, apabila ditemukan adanya kelemahan dalam pengawasan, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara serius untuk memastikan tidak terjadi pengulangan kasus serupa di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut WRC PAN-RI, pengawasan internal yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan administrasi kepegawaian.
Oleh karena itu, WRC PAN-RI meminta Inspektorat Daerah Kota Prabumulih memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah pengawasan, pemeriksaan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Desakan ini juga berkaitan dengan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
WRC PAN-RI turut menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
WRC PAN-RI Komitmen Kawal Hingga Tuntas
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga itu menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kedisiplinan ASN merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
WRC PAN-RI berharap APH, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Prinsipnya, kami ingin persoalan ini ditangani secara tuntas dan berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum dan pembuktian yang sah,” tegas Pebrianto.
WRC PAN-RI juga membuka ruang bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih serta Inspektorat Daerah Kota Prabumulih untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas berbagai hal yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.







