PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Berdasarkan hasil investigasi lapangan langsung dan adanya keluhan warga disekitar lokasi bangunan gedung pergudangan yang berada di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Rabu (06/08/2025).
Pimpinan Umum Zona Merah Fandri Heri Kusuma mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih selama ini, hal ini dikarenakan adanya temuan di lapangan bahwa bangunan gedung pergudangan yang dimaksud telah melakukan pengalihan alur sungai (anak sungai berbelik) dan juga diduga telah mendirikan bangunan di sempadan sungai tersebut.
Sebagaimana kita ketahui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, juga mengatur tentang sungai, dengan prinsip-prinsip berkelanjutan dan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, lingkungan dan ekonomi.
Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan DAS. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi sungai dan lingkungannya, serta untuk mencegah terjadinya bencana seperti banjir, longsor maupun kekeringan.
Selain itu, terdapat juga peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih detail tentang sungai yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, termasuk mengatur tentang sempadan sungai. Dan ada juga Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai. Sangat penting untuk memahami bahwa mendirikan bangunan di sempadan sungai dilarang karena dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan.
Masyarakat perlu mematuhi peraturan yang berlaku dan sekaligus ikut menjaga kelestarian sungai, namun pihak Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih juga harus lebih paham dengan peraturan perundang-undangan berikut turunannya, serta harus melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan dalam implementasi peraturan tersebut diatas.
Terkait dengan hasil investigasi lapangan yang telah dilakukan tim zona merah beberapa waktu yang lalu, maka zona merah mendesak pihak DLH Kota Prabumulih untuk segera menindak pelaku pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengalihan alur sungai dan/atau anak sungai berbelik serta adanya bangunan pergudangan yang diduga kuat telah berdiri pada sempadan sungai, padahal semua itu jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Fandri berharap dengan adanya pemberitaan ini, kedepan pihak DLH Kota Prabumulih dapat meningkatkan kinerjanya baik dalam melakukan sosialisasi, pembinaan maupun pengawasan khususnya terhadap perlakuan sungai, anak sungai, sempadan sungai agar kedepan dapat mencegah terjadinya risiko banjir, kekeringan maupun kerusakan ekosistem pada sungai.
Selain itu fandri juga berharap agar masyarakat dapat teredukasi dengan pemberitaan ini, bahwa masyarakat tidak boleh semaunya mengubah arah aliran sungai / anak sungai yang ada khususnya di wilayah Kota Prabumulih sebelum adanya izin resmi dari pihak yang berwenang. Hal tersebut karena perubahan aliran sungai / anak sungai dapat berdampak besar pada lingkungan. Yang mana perubahan aliran sungai / anak sungai harus dilakukan dengan hati-hati serta mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.
Dalam hal ini, peran serta dan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam proses pengambilan keputusan, dengan memprioritaskan pelestarian fungsi ekologis sungai dan kepentingan masyarakat secara luas (Red).
Fandri Heri Kusuma
Pimpinan Umum Zona Merah Group, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kota Prabumulih, Penggiat dan Aktivis Gerakan Anti Korupsi.








